Bisnis.com, JAKARTA - Pedagang warung Madura, asongan, hingga penjual kopi keliling atau starling memprotes kebijakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang penjualan rokok eceran atau per batang.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 sebagai aturan pelaksana UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disahkan pada 26 Juli 2024.
Seorang penjual kopi keliling (starling) di kawasan pasar Tanah Abang, Atang (46) mengaku telah mengetahui kebijakan tersebut. Dia mempertanyakan alasan pemerintah menerbitkan kebijakan tersebut.
"Saya jual biasanya bisa 50 batang sehari, di sini banyak pedagang, tukang angkut, pembeli juga beli rokok batangan," kata Atang saat ditemui Bisnis, Rabu (31/7/2024).
Atang membantah saat ditanya menjual rokok ketengan kepada anak-anak, sebab di wilayah tersebut kebanyakan pembeli merupakan orang dewasa yang cukup umur. Untuk itu, dia berharap pemerintah kembali mempertimbangkan kembali larangan rokok eceran.
"Jangan dulu lah, kita lagi susah kan cari uang sekarang. Saya sehari bisa dapat Rp300.000-an dagang rokok sama minuman juga, kalau dilarang gimana buat makan. Gak semua bisa beli bungkusan juga," tuturnya.
Baca Juga
Salah satu pedagang kios atau warung Madura di wilayah Kebon Kacang, Andre (35) juga mengaku keheranan dengan aturan larangan penjualan rokok eceran. Dia mengatakan baru mendengar kebijakan tersebut dan belum mendapat imbauan.
"Kata siapa? Kalau per batang dilarang yang bungkusan juga? Iya kan kebanyakan kan masih beli per batang. Kalau dilarang langsung ya rugi kita," kata Andre, Rabu (31/7/2024).
Di wilayah yang dekat dengan pusat perdagangan, Tanah Abang, ada banyak pekerja yang sering menggunakan rokok sebagai salah satu sumber tenaga sehari-hari. Dia tidak menghitung berapa banyak yang membeli rokok batangan.
Namun, dia bisa menjual rokok batangan dari 10 bungkus beragam jenis rokok per harinya. Artinya, jika sebungkus rokok terdapat 16-20 batang, maka penjualan per hari bisa mencapai 150 batang sehari.
Harga eceran setiap jenis rokok berbeda. Dia mencontohkan Sampoerna Mild, Gudang Garam filter, hingga Djarum Super yang dibanderol harga dikisaran Rp28.000 per bungkus dapat dijual eceran dengan harga satuan Rp2.500 per batang.
"[Anak di bawah umur] gak ada, kalau yg dilarang anak-anak harusnya sama orangtuanya aja, edukasi. Kok larangnya malah pedagang?," ujarnya.