Bisnis.com, JAKARTA - Pedagang warung, asongan, hingga penjual kopi keliling atau starling ramai-ramai mempertanyakan tujuan pemerintah yang baru-baru ini mengesahkan aturan larangan penjualan rokok eceran atau per batang.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 sebagai aturan pelaksana UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disahkan pada 26 Juli 2024.
Salah satu pedagang kios atau warung madura di wilayah Kebon Kacang, Andre (35) keheranan dengan aturan larangan penjualan rokok eceran. Dia mengaku baru mendengar kebijakan tersebut dan belum mendapat imbauan.
"Kata siapa? Kalau per batang dilarang yang bungkusan juga? Iya kan kebanyakan kan masih beli per batang. Kalau dilarang langsung ya rugi kita," kata Andre saat ditemui Bisnis, Rabu (31/7/2024).
Di wilayah yang dekat dengan pusat perdagangan, Tanah Abang, ada banyak pekerja yang sering menggunakan rokok sebagai salah satu sumber tenaga sehari-hari. Dia tak menghitung berapa banyak yang membeli rokok batangan.
Namun, dia bisa menjual rokok batangan dari 10 bungkus beragam jenis rokok per harinya. Artinya, jika sebungkus rokok terdapat 16-20 batang maka penjualan per hari bisa mencapai 150 batang sehari.
Baca Juga
Harga eceran setiap jenis rokok berbeda. Dia mencontohkan Sampoerna Mild, Gudang Garam filter, hingga Djarum Super yang dibanderol harga dikisaran Rp28.000 per bungkus dapat dijual eceran dengan harga satuan Rp2.500 per batang.
"[Anak di bawah umur] gak ada, kalau yg dilarang anak-anak harusnya sama orangtuanya aja, edukasi. Kok larangnya malah pedagang?," ujarnya.
Ditemui terpisah, seorang penjual kopi keliling atau starling di kawasan pasar Tanah Abang, Atang (46) juga baru mengetahui kebijakan tersebut. Dia mempertanyakan alasan pemeritnah menerbitkan kebijakan tersebut.
"Saya jual biasanya bisa 50 batang sehari, di sini banyak pedagang, tukang angkut, pembeli juga beli rokok batangan," ujarnya.
Atang membantah saat ditanya menjual kepada anak-anak, sebab di wilayah tersebut kebanyakan pembeli merupakan orang dewasa yang cukup umur. Untuk itu, dia berharap pemerintah kembali mempertimbangkan kembali larangan rokok eceran.
"Jangan dulu lah, kita lagi susah kan cari uang sekarang. Saya sehari bisa dapat Rp300.000 an dagang rokok sama minuman juga, kalau dilarang gimana buat makan. Gak semua bisa beli bungkusan juga," tuturnya.