Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jual Rokok Eceran Dilarang, Pedagang Kecil Teriak: Rugi Kita!

Pedagang warung, asongan, hingga penjual kopi keliling atau starling memprotes aturan baru terkait dengan larangan penjualan rokok eceran.
Warung Madura dikabarkan tetap untuk mengikuti aturan operasional sesuai dengan ritel modern lainnya/Kemenkop UKM
Warung Madura dikabarkan tetap untuk mengikuti aturan operasional sesuai dengan ritel modern lainnya/Kemenkop UKM

Bisnis.com, JAKARTA - Pedagang warung, asongan, hingga penjual kopi keliling atau starling ramai-ramai mempertanyakan tujuan pemerintah yang baru-baru ini mengesahkan aturan larangan penjualan rokok eceran atau per batang.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 sebagai aturan pelaksana UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disahkan pada 26 Juli 2024.

Salah satu pedagang kios atau warung madura di wilayah Kebon Kacang, Andre (35) keheranan dengan aturan larangan penjualan rokok eceran. Dia mengaku baru mendengar kebijakan tersebut dan belum mendapat imbauan. 

"Kata siapa? Kalau per batang dilarang yang bungkusan juga? Iya kan kebanyakan kan masih beli per batang. Kalau dilarang langsung ya rugi kita," kata Andre saat ditemui Bisnis, Rabu (31/7/2024).

Di wilayah yang dekat dengan pusat perdagangan, Tanah Abang, ada banyak pekerja yang sering menggunakan rokok sebagai salah satu sumber tenaga sehari-hari. Dia tak menghitung berapa banyak yang membeli rokok batangan. 

Namun, dia bisa menjual rokok batangan dari 10 bungkus beragam jenis rokok per harinya. Artinya, jika sebungkus rokok terdapat 16-20 batang maka penjualan per hari bisa mencapai 150 batang sehari. 

Harga eceran setiap jenis rokok berbeda. Dia mencontohkan Sampoerna Mild, Gudang Garam filter, hingga Djarum Super yang dibanderol harga dikisaran Rp28.000 per bungkus dapat dijual eceran dengan harga satuan Rp2.500 per batang. 

"[Anak di bawah umur] gak ada, kalau yg dilarang anak-anak harusnya sama orangtuanya aja, edukasi. Kok larangnya malah pedagang?," ujarnya. 

Ditemui terpisah, seorang penjual kopi keliling atau starling di kawasan pasar Tanah Abang, Atang (46) juga baru mengetahui kebijakan tersebut. Dia mempertanyakan alasan pemeritnah menerbitkan kebijakan tersebut. 

"Saya jual biasanya bisa 50 batang sehari, di sini banyak pedagang, tukang angkut, pembeli juga beli rokok batangan," ujarnya. 

Atang membantah saat ditanya menjual kepada anak-anak, sebab di wilayah tersebut kebanyakan pembeli merupakan orang dewasa yang cukup umur. Untuk itu, dia berharap pemerintah kembali mempertimbangkan kembali larangan rokok eceran. 

"Jangan dulu lah, kita lagi susah kan cari uang sekarang. Saya sehari bisa dapat Rp300.000 an dagang rokok sama minuman juga, kalau dilarang gimana buat makan. Gak semua bisa beli bungkusan juga," tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper