Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan pelaksana dari Undang-Undang No.17/2023 tentang Kesehatan melalui Peraturan Pemerintah RI No.28/2024. Dalam aturan tersebut, rokok dikategorikan sebagai salah satu zat adiktif yang akan dibatasi konsumsinya.
Pada pasal 434 ayat 1 disebutkan larangan individu menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Tak hanya itu, dalam beleid tersebut juga membatasi penjualan rokok yang dilarang dengan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Pembatasan rokok juga menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Ketentuan ini dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Selanjutnya, dalam pasal 433 ayat 1 mengarahkan setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan.
Pemerintah juga kini mengatur ulang pelabelan pada kemasan rokok, salah satunya dengan larangan pencantuman kata "light ,"ultraligt, "mild", "extramild, "lowtar", "slim", "special", "full flavour", "premium".
Baca Juga
Isilah-istilah lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, atau pun kata dengan arti yang sama juga dilarang. Hal ini tercantum pada Pasal 187 ayat 2 huruf b.
Di sisi lain, aturan itu juga mengatur pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik. Misalnya, dalam pasal 446 ayat 1 disebutkan bahwa produsen produk hasil tembakau dan rokok elektronik dilarang mengiklankan di media sosial berbasis digital.
Pada iklan produk tembakau dan rokok elektronik di situs web atau aplikasi elektronik komersial maka pemasang iklan harus mencantumkan peringatan Kesehatan, mencantumkan tulisan "Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil", dan tidak menggambarkan manfaat bagi kesehatan.
Lebih lanjut, lewat pasal 451 ayat 1 disebutkan pengendalian iklan pada media cetak dan penyiaran dengan syarat pencantuman peringat kesehatan full screen, hanya ditayangkan setelah pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat.
Seluruh ketentuan tersebut dilakukan sebagai langkah pemerintah dalam penyelenggaraan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dengan tujuan untuk menurunkan prevalensi dan mencega perokok pemula.
Selain itu menurunkan angka kesakita dan kematian akibat dampak merokok, meninggalkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahya merokok, dan melindungi kesehatan individu.