Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilarang Jual Rokok Ketengan per Batang, Peritel: Itu Bukan Solusi

Pengusaha ritel memandang bahwa larangan penjualan rokok eceran bukan menjadi solusi tepat menekan angka prevalensi perokok anak.
Karyawan menyusun bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menyusun bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -  Pengusaha ritel memandang bahwa larangan penjualan rokok eceran bukan menjadi solusi tepat menekan angka prevalensi perokok anak.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey memandang bahwa penjualan rokok secara ketengan atau batangan bukan menjadi persoalan, selagi rokok yang dijual merupakan rokok legal bercukai.

Menurutnya, persoalan utama yang terjadi saat ini adalah maraknya penjualan rokok ilegal tak bercukai di pasaran.

"Kalau eceran, batangan, kalau selagi rokok itu legal kan enggak apa-apa dong," ujar Roy saat dihubungi, Rabu (31/7/2024).

Roy mengatakan, kebanyakan penjualan rokok ketengan atau batangan justru terjadi para rokok ilegal tanpa cukai. Banyak anak-anak membeli rokok ilegal secara ketengan karena harga yang sangat murah dibandingkan rokok-rokok legal bercukai.

"Karena anak-anak itu kan uang beli rokok dari uang jajan, yang paling murah itu rokok ilegal dan marak dijual deket sekolah, itulah yang dibeli anak-anak. Jadi serbuan rokok ilegal ini yang meningkatkan prevalensi perokok anak," kata Roy.

Di sisi lain, rokok ilegal tanpa cukai yang dijual dengan harga murah pun, kata Roy, tidak terjamin dari segi kualitas dan keamanan bahan bakunya. Sebaliknya, rokok legal dengan cukai sudah pasti melalui pengecekan kualitas di pabrik secara prosedural.

"Kita minta perhatian, itu ditutup dong pabrik rokok ilegal, yang enggak membayar pajak, dijual murah, kesehatannya juga enggak tau bahannya apa," ucapnya.

Alih-alih membuat ragam larangan soal penjualan rokok yang berdampak pada industri tembakau dalam negeri dari hulu hingga hilir, pemerintah diminta fokus memberikan pendalaman literasi bahaya rokok kepada anak-anak. Misalnya, dengan memasukkan materi bahaya rokok ke dalam kurikulum secara lebih detail untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada anak-anak untuk menghindari konsumsi rokok.

"Anak-anak itu kan masih kertas polos, kalau enggak ada literasinya, dia lihat orang tuanya merokok gimana? Kok ini malah mau menyikat [industri] yang memberi cukai dan penyerapan tenaga kerja?. Ini perlu keseimbangan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan pelaksana dari Undang-Undang No.17/2023 tentang Kesehatan melalui Peraturan Pemerintah RI No. 28/2024.

Dalam aturan tersebut, rokok dikategorikan sebagai salah satu zat adiktif yang akan dibatasi konsumsinya. Pada pasal 434 ayat 1 disebutkan larangan individu menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. 

Tak hanya itu, dalam beleid tersebut juga membatasi penjualan rokok yang dilarang dengan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Pembatasan penjualan rokok juga menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Ketentuan ini dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Selanjutnya, dalam pasal 433 ayat 1 mengarahkan setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper