Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjualan Rokok Diperketat, Penerimaan Cukai Berisiko Makin Seret

Penerimaan cukai berisiko menyusut usai pemerintah memperketat penjualan rokok.
Pekerja menata bungkus rokok bercukai di salah satu minimarket di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pekerja menata bungkus rokok bercukai di salah satu minimarket di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memperketat aturan iklan dan penjualan rokok, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.

Salah satu yang diatur, yaitu pada Pasal 434 ayat 1, di mana penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang dijual secara eceran atau per batang, kecuali produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan bahwa aturan tersebut secara tidak langsung akan mempengaruhi penerimaan cukai ke depannya.

Dia menjelaskan, ketika konsumsi rokok berkurang, maka potensi dari penerimaan cukai juga akan berkurang. Pasalnya, penerimaan cukai di dalam negeri selama ini bergantung pada rokok dan kontribusi cukai pada penerimaan perpajakan cukup signifikan.

“Ketika konsumsi berkurang, otomatis penerimaan cukai rokok akan berkurang. Cuma kita lihat saja efektivitas kebijakan ini,” katanya kepada Bisnis, Selasa (30/7/2024).

Selain pembatasan penjualan secara eceran, pemerintah melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang mengiklankan di media sosial berbasis digital.

Lebih lanjut, diatur juga pada produk tembakau tidak dicantumkan kata-kata seperti light, ultralight, mild, extramild, low tar, slim, special, full flavour, premium, atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang sama.

Tujuan dari pembatasan tersebut adalah untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.

Fajry mengatakan, dampak dari pengetatan penjualan rokok masih perlu dilihat kedepan seiring dengan efektivitas dari implementasi aturan tersebut. 

Menurutnya, implementasi dan pengawasan dari aturan ini pun tidak mudah untuk dilakukan oleh pemerintah.

“Mengawasi penjualan eceran hal yang sangat sulit sekali menurut saya, apalagi sekarang banyak warung madura dan sejenisnya,” jelasnya.

Di sisi lain, dia menilai pemerintah harus mulai mengoptimalkan penerimaan cukai dengan memperluas lingkup barang kena cukai, dengan catatan pemerintah perlu melihat momentum dan melibatkan para pelaku usaha.

Senada, Head of Macroeconomic and Financial Market Research, Bank Permata Faisal Rachman mengatakan bahwa dengan diberlakukannya sejumlah aturan tersebut, akan ada tendensi perusahaan rokok untuk melakukan penyesuaian terhadap jenis produk dijual, sehingga penerimaan cukai berisiko turun.

“Hal ini disebabkan karena ada kemungkinan banyak produsen rokok dalam melakukan produksi, jenis rokoknya turun ke kelompok yang tarif cukainya lebih murah,” kata dia.

Namun demikian, Faisal mengatakan bahwa fungsi utama cukai memang bukan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi untuk mengendalikan konsumsi di masyarakat. 

“Jadi tetap untuk meningkatkan penerimaan negara, pemerintah perlu melebarkan tax base dan meningkatkan kepatuhan bayar pajak masyarakat [tax compliance],” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper