Bisnis.com, PALEMBANG--Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan, menggratiskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi warga kota setempat yang kondisinya menganggur atau belum bekerja.
Asisten I Pemkot Palembang, Sulaiman Amin mengatakan untuk mendapatkan pembebasan pembayaran PBB, warga bersangkutan diminta untuk mengajukan permohonan dan mengisi formulir keberatan membayar tagihan pajak tersebut.
“Bagi warga kota yang keberatan membayar PBB, bisa mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Pajak Daerah mengajukan permohonan keberatan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” katanya di Palembang, Jumat (17/5/2019).
Permohonan keberatan itu, katanya, akan dipelajari oleh tim dan jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan PBB-nya digratiskan.
Sementara mengenai kebijakan Pemkot Palembang menaikkan PBB yang cukup tinggi hingga 500 persen pada tagihan 2019 ini, pihaknya menyesuaikan dengan peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.
"Kebijakan menaikkan PBB dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang dananya digunakan untuk membiayai pembangunan dan program peningkatan kesejahteraan warga kota," ujarnya.
Kasubdit Pajak Bumi dan Bangunan Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Khairul Anwar menjelaskan bahwa kebijakan menaikkan pajak bumi dan bangunan karena adanya penyesuaian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang mendekati harga pasar wajar.
Saat ini, lanjutnya, NJOP tanah di Palembang masih jauh dari harga tanah di pasaran sehingga perlu adanya penyesuaian tarif pajaknya.