Bisnis.com, JAKARTA — Pendapatan agen perjalanan merosot hingga 50% pada kuartal I/2019 akibat harga tiket pesawat yang mahal. Dampak terbesar terasa oleh agen perjalanan yang hanya menyediakan paket wisata lokal
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Rudiana Jones menuturkan, penurunan tarif batas atas tiket maskapai sebesar 16% tak akan berpengaruh besar dalam menarik minat masyarakat menggunakan moda transportasi udara untuk berwisata.
“Dari awal tahun ini hingga saat [Mei] ini memang ada penurunan pendapatan [pelaku bisnis agen perjalanan] dari wisatawan domestik sekitar 30%. Sebaliknya, minat masyarakat berwisata ke luar negeri mengalami peningkatan 10%. Hal itu disebabkan harga tiket pesawat domestik yang lebih mahal.”
Sekjen DPP Asita Titus Indrajaya menuturkan, mahalnya tiket pesawat sejak akhir tahun lalu berdampak pada merosotnya pendapatan agen perjalanan wisata sebesar 40% hingga 50% pada kuartal pertama 2019. Hal itu terutama terjadi pada agen perjalanan wisata yang hanya menyediakan paket wisata lokal.
“Kami butuh angin segar. Kalau cuma turun tarif batas atas 16% ini enggak ngaruh apa-apa. Perlu ada terobosan dan insentif untuk destinasi wisata karena kalau tidak, pengusaha-pengusaha lokal di destinasi wisata ini akan banyak gulung tikar,” tutur Titus.
Ketika menanggapi fenomena tersebut, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menuturkan, meski pemerintah telah menurunkan tarif batas atas tiket maskapai, dampaknya tidak akan terlalu menolong industri pariwisata lantaran sebelumnya tarif batas atas itu sudah terlalu tinggi.
Baca Juga
“Contohnya di aturan tarif batas atas sebelumnya, untuk rute Jakarta—Palembang Rp2,65 juta sekali jalan. Harga tiket saat ini range-nya Rp896.000—Rp1 juta untuk kelas ekonomi. Kalau batas atas turun 16% menjadi Rp2.292.000, artinya tiket yang ada sekarang pun masih di bawah tarif batas atas itu,” terangnya.
Menurutnya, harga tiket maskapai baru akan membawa dampak positif ke industri pariwisata jika penurunan tarif batas atasnya mencapai 50% hingga 60%.
“Mahalnya tiket pesawat ini sangat berdampak pada pariwisata di daerah. Seperti penjual oleh-oleh, hotel dan agen travel karena masyarakat mulai mengurangi berpelesir di dalam negeri.”