Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Tidak Bayarkan THR Keagamaan, Siap-siap Sanksi Menunggu

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksakan pengusaha kepada pekerja atau karyawan.
Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi./Bisnis-Nurul Hidayat
Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019 kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksakan pengusaha kepada pekerja atau karyawan.

“Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja  atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (17/5/2019).

Dalam SE yang diterbitkan itu, apabila pengusaha terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pasal 3 dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu menyebutkan perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, apabila melanggar perbuatan salah satunya terkait dengan tidak membayarkan THR Keagamaan kepada karyawan atau buruh.

Selain menteri, pemberian sanksi administratif dapat dikeluarkan oleh gubernur, bupati, walikota, dan pejabat berwenang lainnya.

Berkenaan dengan hal itu, Menaker meminta para gubernur untuk senantiasa memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu.

Sementara untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Menaker Hanif Dhakiri berharap masing-masing provinsi membentuk  Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper