Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019 kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksakan pengusaha kepada pekerja atau karyawan.
“Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (17/5/2019).
Dalam SE yang diterbitkan itu, apabila pengusaha terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pasal 3 dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu menyebutkan perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, apabila melanggar perbuatan salah satunya terkait dengan tidak membayarkan THR Keagamaan kepada karyawan atau buruh.
Selain menteri, pemberian sanksi administratif dapat dikeluarkan oleh gubernur, bupati, walikota, dan pejabat berwenang lainnya.
Baca Juga
Berkenaan dengan hal itu, Menaker meminta para gubernur untuk senantiasa memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu.
Sementara untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Menaker Hanif Dhakiri berharap masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019.