Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengaku khawatir atas pemberlakukan satu arah atau one way di ruas tol Trans-Jawa selama periode puncak arus mudik sekaligus pembatasan truk pada Angkutan Lebaran 2019.
Wakil Ketua Aptrindo Kyatmaja Lookman, menuturkan pihaknya mengapresiasi pemberian stiker penanda bagi angkutan barang yang dikecualikan selama periode pembatasan truk pada 31 Mei--2 Juni 2019. Namun, dia mempertanyakan kebijakan satu arah yang diberlakukan di tol Trans-Jawa.
"Pemberlakuan satu arah ini, kita khawatir pulangnya ini. Balik ke sininya itu masih jadi tanda tanya, tahun lalu tidak seperti itu. Angkutan ekspor dan impor itu berangkat pelabuhan pulang pelabuhan, sekarang berangkat ke timur semua," katanya kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Dia mengaku khawatir kebijakan satu arus selama 4 kali 24 jam akan membuat jalur arteri ke arah pelabuhan menjadi padat. Pasalnya, salah satu angkutan yang dikecualikan yakni angkutan barang ekspor impor tetap beroperasi dengan mengangkut barang dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurutnya, angkutan barang dari pelabuhan banyak mengarah ke wilayah, Cikarang, Cikampek dan Karawang sebagai lokasi industri.
"Cukup mengkhawatirkan, tapi itu mulai dari KM 24 atas, KM 2 ke bawah Cikarang masih memungkinkan, banyak industri itu di Cikarang, Cikampek, kalau daerah Deltamas masih bisa sambung ke Cikarang. Truk yang menuju Karawang tidak bisa ke mana-mana harus jalan biasa dulu, karena satu satunya jalan, agak kompleks jadinya," terangnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan akan memberlakukan satu arah di ruas tol Trans-Jawa dari KM 29 Cikarang Utama msampai dengan Brebes Barat atau KM 262 selama 4 hari pada 30 Mei--2 Juni 2019 selama 24 jam penuh.
Selain itu, pembatasan tersebut tidak termasuk mobil barang pengangkutan BBM dan BBG, ternak, air minum dalam kemasan, pangan pokok, uang dan pos, truk pengangkut motor mudik gratis, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan. Diberlakukan pada 31 Mei--2 Juni 2019.
Ruas jalan nasional yang dibatasi yakni Gerem--Merak, Bandung-- Nagrek-- Tasikmalaya, Pandaan--Malang, Probolinggo,--Lumajang, Jombang--Caruban, Banyuwang--Jember, dan Denpasar--Gilimanuk.
Sementara ruas jalan tol yakni Terbanggi Besar--Bakauheni, Jakarta--Merak, JORR, Prof.Soedyatmo, Jakarta--Bogor--Ciawi--Sukabumi, Jakarta--Cikampek--Palimanan-Kanci--Pejagan--Pemalang--Semarang, Purbaluenyi, Semarang seksi A, B, C, Semarang--Solo, Solo--Ngawi, Ngawi--Kertosono, Kertosono--Mojokerto, Mojokerto--Surabaya, Surabaya--Gempol, Porong--Gempol, Gempol--Pandaan, Gempol--Pasuruan, Pasuruan--Probolinggo, Pandaan--Malang.