Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat antara 12% sampai 16%. Penurunan tarif batas atas tersebut berlaku berbeda beda, tergantung rute penerbangan yang dilayani maskapai.
"Pemerintah melalui Kemenhub, akan melakukan penurunan tarif batas atas. Enggak sama antara rute satu dan yang lain. Ada di range 12-16%. Dia akan lebih banyak di 15% penurunannya," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution usai Rakor Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, di Kemenko Perekonomian, Senin (13/5/2019).
Darmin menilai bahwa penurunan tersebut perlu dilakukan lantaran, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh maskapai dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
"Dampak dari kejadian ini sangat dirasakan oleh masyarakat selaku konsumen, dan juga para pelaku wisata di Tanah Air, terutama saat menjelang musim Lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.
Adapun, seperti diketahui bahwa Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Tarif Batas Atas), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.KM.72/2019 tidak berubah secara signifikan sejak 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.
Menurutnya, kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur).
Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh US$86,29 per barel, tertinggi sejak Desember 2014. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa dengan memperhatikan dan menghitung HPP dari pada maskapai full services, maka sesuai ketentuan UU, Kemenhub bisa menyesuaikan TBA baru.
"Kami tentukan batas atas di range 12%-16% hanya untuk jenis pesawat jet dan tidak termasuk untuk propeller," terangnya di Kemenko Perekonomian.
Sementara itu untuk penerbangan low cost carrier (LCC), Budi Karya mengimbau agar dapat segera menyesuaikan dan memberikan ruang hingga 50% dari tarif batas atas. "Kami imbau pesawat LCC, agar menyesuaikan dan memberikan ruang hingga 50% dari TBA," ujarnya.
Budi Karya menegaskan bahwa keputusan penurunan TBA akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Keputusan Menteri Perhubungan dengan target 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinyu berdasarkan regulasi yang berlaku.
Evaluasi dimaksudkan untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.
Menko Darmin menambahkan bahwa diperlukan sinergi antara kementerian/lembaga dan badan usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.
“Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil,” tegas Menko Darmin.
Adapun turut hadir pada rakor yakni Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo.
Selain itu Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survey, dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit, Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Sahala Lumban Gaol.