Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Tiket Pesawat Mahal, Pemerintah Tak Bisa Intervensi Lebih Jauh

Penentuan harga tiket, terutama menjelang masa Lebaran, sangat dipengaruhi oleh mekanisme pasar dan keseimbangan antara permintaan dan penawaran.
Ilustrasi - Calon penumpang pesawat udara antre untuk lapor diri di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Senin (14/1/2019)./ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Ilustrasi - Calon penumpang pesawat udara antre untuk lapor diri di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Senin (14/1/2019)./ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) menilai, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi lebih jauh soal penetapan harga tiket.


Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto mengatakan bahwa penentuan harga tiket, terutama menjelang masa Lebaran, sangat dipengaruhi oleh mekanisme pasar dan keseimbangan antara permintaan dan penawaran. Adapun, komponen pembentuk lain adalah biaya operasional.


"Intervensi pemerintah sudah cukup dengan penetapan TBA [tarif batas atas] untuk melindungi konsumen dan TBB [tarif batas bawah] untuk melindungi maskapai," kata Bayu, Senin (6/5/2019).


TBA ditetapkan pemerintah sebagai patokan maskapai dalam menetapkan harga tiket maksimal sesuai dengan rute penerbangan dan kategori layanannya. Khusus maskapai layanan penuh bisa menetapkan hingga 100% dari TBA, sedangkan maskapai layanan minimum paling tinggi 85% dari TBA.


Artinya, maskapai tidak bisa sewenang-wenang menentukan harga tiket maksimal setiap rute, sehingga kepentingan konsumen bisa terlindungi.


Sementara itu, TBB digunakan agar maskapai tidak melakukan perang harga untuk menetapkan harga yang serendah-rendahnya. Manfaatnya, kinerja keuangan industri penerbangan tetap berkesinambungan tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan keamanan.


Dia menambahkan, penentuan harga tiket pesawat yang dilakukan secara langsung oleh pemerintah tidak diatur dalam regulasi apa pun hingga saat ini.

Adapun, regulasi yang mengatur soal tiket pesawat hanya terdapat pada, pertama, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kedua, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KM 72/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.


Kedua regulasi tersebut merupakan pembaruan dari Permenhub No. PM 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri. 

Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah menetapkan TBB sebesar 35% dari TBA tanpa melakukan perubahan secara signifikan. "Ya itu sudah cukup dengan intervensi melalui TBA dan TBB," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper