Bisnis.com, JAKARTA - Pelak usaha mengeluhkan masalah tenaga kerja yang dituding sebagai faktor utama hambatan investasi di sektor padat karya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menjelaskan, selain faktor fiskal, persoalan tenaga kerja masih menjadi hambatan. Khusus untuk masalah ketenagakerjaan, Indonesia masih kalah dengan Vietnam yang menjadi kompetitor utama dalam menggaet investasi.
“Sekarang kami berkompetisi dengan negara seperti Vietnam terutama untuk industri padat karya. Jam kerja di sana lebih tinggi,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (5/5/2019).
Kendati demikian, dia tidak menampik, insentif pajak yang ditawarkan pemerintah termasuk melalui PMK 150/PMK.010/2018 tentang Tax Holiday sudah cukup menarik. Hanya saja, adanya syarat yang diberlakukan bagi para pelaku investasi, menjadikan relaksasi atau insentif yang diterapkan pemerintah bukan satu-satunya faktor yang menarik para investor.
Shinta justru menyinggug soal penerapan upah minimum yang ditetapkan berdasarkan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan yang selalu menjadi polemik. Penerapan PP yang menetapkan formulasi pengupahan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut sudah sangat baik.
“Namun, yang paling penting adalah menyesuaikan atau mengamendemen UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah bolong-bolong karena mengalami 15 kali judicial review,” kata Shinta.
Baca Juga
Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk lebih mempercepat proses penyederhanaan regulasi termasuk perpajakan untuk memperbaiki daya saing investasi. Khusus soal perpajakan, sebenarnya bisa dilakukan dengan menurunkan PPh korporasi. “Tarifnya diturunkan supaya lebih kompetitif,” imbuhnya.
Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) menyebut bahwa reformasi pajak umumnya mengarah pada upaya meningkatkan daya saing.
Alasan tersebut cukup rasional mengingat situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian dan lesunya pertumbuhan PDB di banyak negara.
“Obsesi untuk meningkatkan daya saing terutama ditujukan untuk menarik modal dan tenaga kerja berkeahlian tinggi, yang dipercaya menjadi komponen produktivitas domestik,” ujar Bawono.
Dari sisi kebijakan, mendorong daya saing dapat dilakukan melalui berbagai opsi terkait dengan subjek, objek, dan tarif.
Akan tetapi, satu hal yang kerap dilupakan adalah bahwa daya saing suatu negara juga dipengaruhi oleh bagaimana sistem pajak di suatu negara juga bisa menjamin kepastian.
Kepastian dalam sistem pajak juga dipengaruhi oleh administrasi pajak yang mudah, berbiaya rendah, jelas, serta menjamin hak-hak wajib pajak. Selain itu, kepastian juga berkaitan erat dengan desain dan implementasi upaya mencegah dan menyelesaikan sengketa pajak.