Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Hari Lagi Pelaporan SPT WP Badan Berakhir, Simak Caranya Sebelum Didenda

Sebentar lagi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) PPh wajib pajak (WP) badan bakal berakhir. WP pun diminta segera melaporkan SPT secepatnya atau denda bakal mengincar.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sebentar lagi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) PPh wajib pajak (WP) badan bakal berakhir. WP pun diminta segera melaporkan SPT secepatnya atau denda bakal mengincar.

Untuk menyampaikan SPT PPh badan, WP badan memiliki banyak pilihan. Pertama, langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP terdaftar. Kedua, WP juga bisa menyampaikannya melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya.

Ketiga, menyampaikan SPT PPh WP badan secara online melalui e-filing. Selain itu, ada juga saluran lain yakni SPT Tahunan PPh badan elektronik atau e-SPT.

WP badan yang wajib menggunakan skema tersebut adalah WP badan yang diwajibkan SPT Masa PPh 21 elektronik, menerbitkan e-faktur, terdaftar di KPP Madya, Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP di Kanwil DJP WP Besar.

Selain itu, ketentuan itu juga berlaku bagi WP yang pengisian SPT-nya menggunakan jasa konsultan pajak dan laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

Seperti diketahui, sampai pekan lalu, realisasi kepatuhan WP masih di bawah target. Data Ditjen Pajak menunjukan, jumlah WP yang menyampaikan SPT sebanyak 11,7 juta atau 75,4 persen dari target kepatuhan sebanyak 15,5 juta.

Data itu juga mengungkapkan, jumlah WP badan yang menyampaikan SPT juga terhitung minim. Realisasi SPT sampai hanya 388.000 WP badan atau masih 26,3 persen dari total WP badan yang seharusnya melaporkan SPT berada di kisaran 1,47 juta. Padahal batas waktu pelaporan tinggal sepekan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper