Bisnis.com, JAKARTA -- Wajib Pajak kini tak perlu risau lagi jika mengalami masalah dalam proses pelayanan yang terkait perpajakan karena Kementerian Keuangan sudah menyediakan saluran khusus untuk itu.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-07/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan.
Dalam beleid yang diterbitkan bulan ini, otoritas pajak memandang bahwa penerbitan PER-7/PJ/2019 ditujukan untuk meningkatkan pengaduan atau pelayanan terhadap Wajib Pajak (WP). Aturan ini juga merupakan revisi dari ketentuan sebelumnya yang diterbitkan pada 2014.
Proses pengaduan bisa dilakukan ke dalam tiga bagian di institusi Ditjen Pajak, yakni ke Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Ditjen Pajak, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, serta ke unit kerja lainnya.
Dalam mekanisme pelaporan itu, masyarakat bisa mengadu ke saluran resmi milik otoritas pajak misalnya di Kring Pajak, Telepon: 1500200
Ponsel: (021) 1500200, Faksimile: (021) 5251245, Email: [email protected], Situs Pajak (pengaduan.pajak.go.id),Twitter:@kring_pajak, dan Chat Pajak pada laman pajak.go.id.
Sebagai syarat, pengaduan yang diajukan paling sedikit memuat kelengkapan berupa identitas pelapor yang memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); nomor telepon atau email Pelapor; Identitas terlapor, yaitu Unit Kerja atau pegawai Unit Kerja yang diduga melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selain itu, pengaduan tersebut juga harus menjelaskan uraian pengaduan, yang antara lain memuat tanggal pelayanan perpajakan diberikan; dan Surat Kuasa, dalam hal Pengaduan dikuasakan kepada pihak lain; dan bukti pendukung apabila diperlukan.
Setelah proses selesai, pengaduan yang dinyatakan lengkap didistribusikan oleh Direktorat P2Humas kepada Penindaklanjut Pengaduan. Penindaklanjut Pengaduan kemudian wajib menindaklanjuti dan menyampaikan hasil tindak lanjut Pengaduan kepada Pelapor paling lambat 30 hari kerja sejak Pengaduan diterima oleh Penindaklanjut Pengaduan.
Hasil tindak lanjut tersebut kemudian akan dikonfirmasi pihak pelapor paling lambat 14 hari kerja sejak pengaduan selesai ditindaklanjuti.