Bisnis.com, JAKARTA -- Hasil pendataan ulang penggunaan lahan dan bangunan di DKI Jakarta yang dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) terlambat dari target awal yang ditentukan.
Sebelumnya, Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta Hayatina mengatakan peraturan gubernur tersebut akan dirilis pada akhir Maret 2019, namun hingga kini masih belum diterbitkan.
Hayatina mengatakan bahwa pendataan wilayah yang memiliki perubahan nilai fungsi hunian menjadi komersial cukup banyak. "Ya ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan kenaikan NJOP, selain peningkatan infrastruktur dan aksesibilitas moda transportasi, juga adanya perubahan fungsi tempat," ujarnya.
Baca Juga
Ketua BPRD Faisal Syafruddin mengatakan bahwa SPPT PBB baru dapat dicetak pada minggu ketiga April 2019. "Minggu depan sudah bisa cetak SPPT PBB," ujarnya pada Bisnis Minggu (7/4/2019).
Terdapat tiga peraturan gubernur yang masih berada pada fase penelitian dan pengembangan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan salah satunya adalah peraturan nilai jumlah objek pajak (NJOP) 2019.
Saat ditanya lebih lanjut, keterlambatan penerbitan peraturan gubernur kali ini dikarenakan adanya beberapa pembaharuan yang masih perlu dipertimbangkan oleh Gubernur. Salah satunya masih banyaknya perubahan fungsi hunian tinggal yang berubah menjadi komersil yang masih perlu didata.