Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Beri Sejumlah Insentif PBB di Jakarta, Simak Daftarnya

Pemprov DKI Jakarta memberikan sejumlah insentif fiskal terkait pajak bumi dan bangunan atau PBB
Foto ilustrasi perumahan. / Bisnis Rahman
Foto ilustrasi perumahan. / Bisnis Rahman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sejumlah insentif pajak bumi dan bangunan atau PBB. Terdapat diskon hingga 100 persen dalam aturan terbaru itu.

Insentif fiskal dan kemudahan pembayaran pajak itu diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23/2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB Pedesaan Dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa penerbitan insentif pajak itu bertujuan untuk memulihkan perekonomian di ibu kota. Seperti diketahui, pajak daerah menjadi salah satu sumber penerimaan besar untuk pembiayaan berbagai pengeluaran daerah, tetapi di sisi lain menjadi kewajiban masyarakat.

“Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Anies melalui keterangan resmi, pada Minggu (12/6/2022).

Berikut rincian kebijakan insentif fiskal dan kemudahan atau insentif PBB di DKI Jakarta:

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.

1) NJOP s.d. < Rp2 miliar : Dibebaskan 100 persen.

2) NJOP > Rp 2 miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.

b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

1) Tahun Pajak 2022:

• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni—Agustus 2022.

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September—Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.

Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013—2021:

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni—Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November—Desember 2022.

• Sanksi dihapus 100 persen.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.

Anie menjelaskan bahwa masyarakat Jakarta dapat memperoleh SPPT PBB-P2 Tahun 2022 secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," ujar Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper