Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Penerapan Tax Amnesty Jilid 2, Sri Mulyani Ungkap Rate Pajak Rumah Warisan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan agar masyarakat yang memiliki harta waris, seperti mobil, rumah, emas agar melaporkan hartanya dalam PPS ini.
Layar menampilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat berbicara di acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2022 secara virtual di Jakarta, Rabu (15/12/2021). Bisnis/Abdurachman
Layar menampilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat berbicara di acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2022 secara virtual di Jakarta, Rabu (15/12/2021). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan tax amnesty jilid II akan dimulai dalam hitungan hari, yakni pada 1 Januari 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan agar masyarakat yang memiliki harta waris, seperti mobil, rumah, emas agar melaporkan hartanya dalam PPS ini.

"Kalau anda masih punya harta warisan dari mertua atau hibah entah dari hamba Allah, tetapi belum disampaikan di dalam SPT anda, ini kesempatan anda melakukannya," ujar Sri Mulyani pada acara sosialisasi UU HPP di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).

Dia menambahkan bahwa rate-nya untuk harta warisan tersebut, seperti rumah warisan, sebesar 6 persen.

Dia pun menjelaskan bahwa pemerintah akan menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai basis data perpajakan, menggantikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Artinya, seluruh penduduk Indonesia akan terpantau kewajiban perpajakannya karena terdapat sistem data yang terintegrasi.

Meskipun NIK menjadi basis data perpajakan, Sri Mulyani menegaskan bahwa bukan berarti seluruh penduduk akan kena pajak. Pemerintah hanya akan menarik pajak dari masyarakat dengan penghasilan satu tahun di atas Rp60 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper