Bisnis.com, JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan tax amnesty jilid II akan dimulai dalam hitungan hari, yakni pada 1 Januari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan agar masyarakat yang memiliki harta waris, seperti mobil, rumah, emas agar melaporkan hartanya dalam PPS ini.
"Kalau anda masih punya harta warisan dari mertua atau hibah entah dari hamba Allah, tetapi belum disampaikan di dalam SPT anda, ini kesempatan anda melakukannya," ujar Sri Mulyani pada acara sosialisasi UU HPP di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga
Dia menambahkan bahwa rate-nya untuk harta warisan tersebut, seperti rumah warisan, sebesar 6 persen.
Dia pun menjelaskan bahwa pemerintah akan menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai basis data perpajakan, menggantikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Artinya, seluruh penduduk Indonesia akan terpantau kewajiban perpajakannya karena terdapat sistem data yang terintegrasi.
Meskipun NIK menjadi basis data perpajakan, Sri Mulyani menegaskan bahwa bukan berarti seluruh penduduk akan kena pajak. Pemerintah hanya akan menarik pajak dari masyarakat dengan penghasilan satu tahun di atas Rp60 juta.