Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Diskon! Warga DKI Diimbau Segera Bayar PBB dan BPHTB

Untuk kedua jenis pajak ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon yakni masing-masing 20 persen PBB-P2 dan 50 persen untuk BPHTB untuk pembayaran selama bulan kemerdekaan Agustus 2021.
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Warga DKI Jakarta diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk kedua jenis pajak ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon yakni masing-masing 20 persen PBB-P2 dan 50 persen untuk BPHTB untuk pembayaran selama bulan kemerdekaan Agustus 2021.

Kabar gembira ini diunggah Humas Bapenda Pemprov DKI Jakarta melalui laman Instagram resmi @humaspajakjakarta

"Hallo Sobat Pajak, segera manfaatkan pemberian insentif fiskal tahun 2021. Berupa penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur [Pergub] Nomor 60 Tahun 2021,” tulis akun itu yang dikutip Kamis (19/8/2021).

Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 60 tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan, Pemda DKI memberikan keringanan pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10 persen. 

Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 pada periode Agustus sampai September 2021. 

Selain memberikan keringanan pokok piutang PBB-P2, Pemda DKI memberikan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan keringanan sebesar 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada Agustus 2021. 

Lalu keringanan sebesar 15 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada September tahun ini. Keringanan dapat diberikan apabila objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan. 

Beleid ini juga mengatur wajib pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sebelum berlakunya peraturan gubernur ini. Wajib pajak dapat diberikan kompensasi untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kompensasi diberikan untuk tahun pajak 2022 sebesar 20 persen dan permohonan itu diajukan paling lambat 60 hari sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan. 

Pemda DKI juga memberikan keringanan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa rumah atau rumah susun dengan NPOP (Nilai Perolehan Wajib Pajak) bernilai lebih dari Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. 

Keringanan sebesar 50 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB di bulan Agustus 2021.

Keringanan sebesar 25 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada September sampai dengan Oktober 2021.

Keringanan sebesar 10 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada November 2021 sampai dengan Desember 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper