Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Cek Tagihan Pajak PBB Via Online

Cek tagihan PBB online mudah via situs resmi, minimarket, e-commerce, atau aplikasi seperti GoPay dan Gojek. Pastikan data dan pembayaran sesuai.
Warga melakukan pembayaran PBB di kantor layanan Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang memberikan diskon PBB sebesar 10% untuk periode Maret hingga Mei 2025.
Warga melakukan pembayaran PBB di kantor layanan Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang memberikan diskon PBB sebesar 10% untuk periode Maret hingga Mei 2025.

Bisnis.com, JAKARTA - PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Yang termasuk objek PBB-P2 adalah tanah dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan, kecuali yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Objek yang Dikecualikan dari PBB-P2
Ada beberapa jenis tanah dan bangunan yang tidak dikenakan PBB-P2, antara lain:

Kantor pemerintah dan penyelenggara negara yang terdaftar sebagai barang milik negara atau daerah.
Tempat ibadah, panti sosial, rumah sakit, sekolah, dan fasilitas kebudayaan yang tidak bertujuan komersial.

Makam, situs purbakala, dan lahan konservasi.
Tanah hutan lindung, taman nasional, serta lahan penggembalaan yang dikelola desa.
Properti milik perwakilan diplomatik dan organisasi internasional tertentu.
Jalur transportasi seperti rel kereta api, MRT, LRT, dan sejenisnya.
Rumah tinggal dengan NJOP tertentu (ditetapkan oleh Gubernur).

Yang wajib membayar PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, atau mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.

Bagaimana Cara Hitung PBB-P2?

PBB-P2 dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang ditetapkan setiap tahun. Nah, ada juga yang namanya NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), yaitu nilai NJOP yang dibebaskan pajak sebesar Rp60.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.

Kalau seseorang punya lebih dari satu objek PBB-P2, NJOPTKP hanya diberikan untuk salah satu properti saja dalam satu tahun pajak.

Nilai NJOP yang dikenakan pajak berkisar antara 20% - 100% setelah dikurangi NJOPTKP. Besarannya ditentukan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP, pemanfaatan lahan, dan klasterisasi wilayah.

Berapa Tarif PBB-P2?

Tarif umum: 0,5%
Lahan produksi pangan & ternak: 0,25%
Kapan PBB-P2 Terutang?

PBB-P2 mulai terutang sejak 1 Januari setiap tahunnya berdasarkan status kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta bangunan pada tanggal tersebut.

Nominal ketetapan PBB-P2 yang terutang berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.

Berikut cara mengecek PBB via online

1. Mengecek Tagihan PBB Lewat Situs Resmi

Cara pertama adalah dengan mengecek tagihan PBB melalui situs pajak resmi yang ada di daerah masing-masing dengan langkah-langkah seperti di bawah ini:

Kunjungi situs resmi pajak yang ada di daerahmu
Setelah itu buka halaman e-SPPT
Lakukan pendaftaran e-SPPT PBB
Kemudian isi data diri dengan teliti lalu sistem akan melakukan proses verifikasi
Jika proses verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link tautan pengunduhan e-SPPT melalui e-mail.
Setelah itu Kamu bisa melihat tagihan PBB yang harus dibayarkan melalui e-SPPT tersebut

2. Mengecek Tagihan PBB Lewat Minimarket

Cara melihat tagihan PBB online yang selanjutnya adalah dengan mengeceknya lewat layanan jasa minimarket seperti melalui laman Klik Indomaret, berikut langkah-langkahnya:

Kunjungi situs Klik Indomaret
Kemudian pilihlah Pajak Bumi dan Bangunan dan daerah domisili. Jika Taxmates menetap di Kota Bandung makan pilih opsi PBB Kota Bandung.
Setelah itu, pada kolom yang tersedia masukkan nomor objek pajak (NOP) dan tahun pembayaran
Lalu klik “Bayar”
Tahap terakhir Kamu akan melihat jumlah tagihan PBB yang harus dibayarkan

3. Mengecek Tagihan PBB Lewat e-Commerce

Cara terakhir yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengecek besaran PBB melalui e-Commerce. Saat ini sudah banyak e-Commerce yang menyediakan layanan pembayaran pajak seperti PBB. Jika Kamu memiliki aplikasi Tokopedia, ini cara cek tagihan PBB yang harus diikuti :

Kunjungi aplikasi Tokopedia
Pilih opsi Top-up dan Tagihan yang ada pada bagian atas
Pilih “Pajak PBB” dan isi lokasi tempat tinggalmu, tahun pembayaran, serta nomor objek pajak
Setelah itu klik “Cek Tagihan”
Layar akan memperlihatkan jumlah tagihan PBB yang harus dibayarkan.
Selain mengecek tagihan PBB, Kamu juga jangan lupa untuk mengecek pajak penghasilan pribadi ya, pajak penghasilan ini juga bisa Kamu bayarkan secara online melalui e-billing DJP online. Lakukan penghitungan pajak penghasilan pribadi secara mandiri untuk meminimalisir kerugian jika terjadi kesalahan sistem.

4. cara cek tagihan PBB di aplikasi GoPay 

Buka aplikasi GoPay.
Pada halaman depan klik Lihat Semua di menu Pembayaran.
Lalu, pilih menu Layanan Publik dan klik PBB.
Pilih daerah layanan (contoh: PBB DKI Jakarta).
Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Tahun, lalu cek tagihan PBB pada Detail Pembayaran. 
Jika detail tagihan PBB udah sesuai, kamu bisa lanjut proses pembayaran dengan klik Bayar Sekarang.
Verifikasi PIN GoPay kamu.
Yeay! Pembayaran berhasil.
Praktis dan cepat banget, ya~ Cek tagihan PBB online sampai proses pembayaran bisa kamu lakukan lewat aplikasi GoPay, aja! Tertarik beralih ke langkah yang lebih sat set?

5. Cek Tagihan PBB di Gojek

Buka aplikasi Gojek, lalu masuk ke menu GoTagihan.
Pilih PBB dan cari Sub Regional pembayaran.
Masukkan Nomor Pajak dan Tahun.
Kemudian, periksa atau cek tagihan PBB pada halaman Detail Pembayaran. 
JIka informasi udah sesuai, konfirmasi pembayaran dengan bayar pakai GoPay.
Verifikasi PIN GoPay.
Pembayaran berhasil, deh!
Wah, keduanya serba praktis! Ditambah cek tagihan PBB sampai bayar di Gojek bisa pakai saldo GoPay~ Walaupun lewat aplikasi yang berbeda, saldo GoPay selalu bisa memudahkan proses pembayaran tagihan PBB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro