Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blak-blakkan Pj. Gubernur Heru Soal Aturan Baru Pajak PBB-P2 di Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menjelaskan aturan baru Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak 'wong cilik'.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pertanyaan awak media di Balai Kota di Jakarta, Rabu (19/10/2022). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pertanyaan awak media di Balai Kota di Jakarta, Rabu (19/10/2022). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono blak-blakkan bahwa aturan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak akan merugikan masyarakat kelas bawah alias 'wong cilik'.

Dia menjelaskan, pembebasan pajak masih tetap berlaku bagi masyarakat yang hanya memiliki satu unit rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

“Untuk masyarakat yang bawah itu tidak terkena apa-apa. Rp2 miliar ke bawah, gratis,” katanya, menjawab pertanyaan Bisnis di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Selain itu, Heru Budi menjelaskan bahwa pembebasan pajak juga berlaku bagi pensiunan ASN yang memiliki satu rumah dan tanah. Menurutnya, PBB-P2 baru dikenakan ketika wajib pajak memiliki lebih dari satu unit hunian.

“Pensiunan, kalau dia punya rumah dan tanah satu, gratis. Baru terkena [pajak] setelah ada rumah kedua, ketiga, dan seterusnya. Ada hitungannya, saya enggak hafal,” pungkas Heru Budi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aturan anyar terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan beberapa perubahan kebijakan dalam beleid yang ditetapkan pada 30 Mei 2024 itu.

“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar, penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/6/2024).

Menurut Lusiana, pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah nominal tersebut akan dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024 ini, pembebasan itu hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak.

Dengan demikian, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada objek yang memiliki NJOP terbesar.

“Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kebijakan ini disebutnya sebagai upaya menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, agar lebih tepat sasaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper