Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghitungan Perolehan PBB Dari Data Ulang di Jakarta Tak Kunjung Rampung

Penghitungan estimasi perolehan pajak dari pendataan ulang penggunaan lahan dan bangunan di seluruh DKI Jakarta yang dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mandek.

Bisnis.com, JAKARTA – Penghitungan estimasi perolehan pajak dari pendataan ulang penggunaan lahan dan bangunan di seluruh DKI Jakarta yang dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mandek.

Sebelumnya, Kepala BPRD Faisal Syafruddin mengatakan baru memulai pendataan pada awal Januari, dan estimasi hasil pendataan diharapkan bisa ditentukan pada akhir Januari 2019. Namun, hingga kini penghitungannya belum juga rampung.

Sekretaris BPRD DKI Jakarta Yuandi Bayakmiko mengatakan, saat ini hasil pendataan tersebut masih didiskusikan secara internal dan belum ada estimasi waktu untuk rampungnya hasil pendataan ulang penggunaan lahan dan bangunan tersebut.

“Untuk detil hasilnya [potensi perolehan pajak dari pendataan ulang] masih dalam diskusi kami,” ujar Yuandi kepada Bisnis, Senin (18/3/2019).

Berdasarakan catatan Bisnis.com, pendataan ulang tersebut dilakukan untuk memaksimalkan perolehan PBB-P2 atas lahan dan bangunan yang difungsikan secara komersial. Selain itu, PBB-P2 juga difungsikan untuk menghitung potensi berdasarkan pendapatan, sehingga dipisahkan dengan bangunan yang digunakan hanya sebagai rumah tinggal.

Adapun perhitungan pajak berdasarkan pendapatan tercantum dalam Pergub No. 208/2012 tentang Penilaian dan Perhitungan Dasar Pengenaan PBB-P2 pasal 4 ayat 1 huruf c. Dalam poin tersebut tertuang bahwa penilaian objek PBB-P2 bisa ditentukan menggunakan pendekatan kapitalisasi pendapatan.

Dalam ayat 4 diterangkan bahwa pendekatan kapitalisasi pendapatan adalah cara penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan mengkapitalisasi pendapatan bersih satu tahun dari objek pajak tersebut.

Apabila dikaitkan dengan kebijakan penggratisan PBB-P2 bagi objek pajak dengan NJOP di bawah Rp1 miliar, pihak BPRD DKI Jakarta menyebut kebijakan tersebut bukan untuk menarget pengusaha untuk membayar pajak lebih atas lahan yang digunakan.

Namun, kebijakan itu ditekankan pada keadilan karena pemilik hunian yang menggunakan bangunannya untuk tempat usaha memiliki nilai tambah atas objek dibandingkan dengan yang hanya menggunakan bangunan sebagai tempat tinggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper