Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Makassar--Parepare dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp2,1 triliun.
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan bahwa badan usaha yang dilibatkan yaitu PT Celebes Railway Indonesia (CRI) serta dengan penyedia penjaminan pemerintah oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga disertai dengan penandatanganan perjanjian pendukung lainnya yaitu perjanjian penjaminan antara PII dan CRI dan perjanjian regres antara penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) dan PII.
"Kami berharap jalur KA Makassar–Parepare ini dapat segera terwujud, khususnya yang menghubungkan pusat-pusat perekonomian yang ada di wilayah Sulawesi Selatan," kata Zulkifli, Jumat (5/4/2019).
Dia menambahkan ruang lingkup perjanjian proyek perkeretaapian tersebut terdiri atas konstruksi, operasi dan perawatan. Perkiraan biaya investasi mencakup belanja modal sebesar Rp1 triliun dan biaya pengoperasian dan perawatan prasarana sebesar Rp1,1 triliun, selama periode kerja sama.
Pihaknya menuturkan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerja sama ini, CRI akan membangun prasarana KA (jalur dan fasilitas operasi) menuju kawasan industri Pabrik Semen Bosowa sepanjang 6,63 km dan kawasan industri Pabrik Semen Tonasa sepanjang 8,85 km.
Sementara itu, lanjutnya, saat ini pemerintah masih terus bekerja menyelesaikan pembangunan Jalur KA Makassar--Parepare pada segmen Barru--Palanro sepanjang 44 km dan diharapkan pada tahun ini sudah selesai dan beroperasi.
Perjanjian dengan skema KPBU ini diharapkan akan menjadi pendorong bagi perjanjian-perjanjian skema KPBU lainnya di lingkungan Kementerian Perhubungan khususnya dalam pembangunan infrastruktur yang saat ini menjadi fokus pemerintahan saat ini.
Partisipasi swasta dalam pembiayaan pengembangan infrastruktur, imbuhnya, akan semakin mempercepat tersedianya infrastruktur-infrastruktur perhubungan yang membawa stimulus ataupun manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dengan Direktur Utama CRI Bandung Sasmitoharjo. Adapun, penandatanganan perjanjian penjaminan oleh Direktur Utama PII Armand Hermawan dengan Direktur Utama CRI Bandung Sasmitoharjo.
Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian dengan Direktur Utama PII juga dilaksanakan pendatanganan perjanjian regres.