Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal perikanan asing yang memasuki wilayah Indonesia. Kali ini sebanyak dua kapal ikan berbendera Malaysia ditangkap di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Sejumlah kapal asing yang tertangkap pihak berwenang, siap ditenggelamkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau./Antara
Sejumlah kapal asing yang tertangkap pihak berwenang, siap ditenggelamkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal perikanan asing yang memasuki wilayah Indonesia. Kali ini sebanyak dua kapal ikan berbendera Malaysia ditangkap di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

"Dua kapal ikan asing berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Selat Malaka, 3 April," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Satu hari sebelumnya, yaitu pada Selasa (2/4/2019), kapal pengawas Hiu 011 berhasil menangkap dua kapal ikan asing Vietnam di Laut Natuna Utara Kepulauan Riau.

Tangkapan terbaru ini menambah 23 kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP. Dengan demikian, sejak Januari hingga 4 April 2019, total tangkapan menjadi 25 kapal perikanan ilegal yang Terdiri dari 20 KIA dan 5 Kapal Perikanan Indonesia.

"Dari sejumlah kapal perikanan asing yang ditangkap terdiri atas 11 kapal berbendera Vietnam dan 9 kapal berbendera Malaysia," ungkap Agus.

Penangkapan dua kapal ikan asing Malaysia dengan nama PKFB 1852 (64.71 GT) dan KHF 1256 (53.02 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan oleh KP Hiu 08.

Kapal PKFB 1852 diawaki oleh empat orang terdiri atas dua orang WN Thailand termasuk Nakhoda dan dua orang WN Kamboja. Sementara KHF 1252 diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Thailand.

Kedua kapal menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl. "Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," ujar Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Saat ini, kedua kapal dan seluruh awak kapal telah tiba di Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper