Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Tangkap Lagi Dua Kapal Ikan Berbendera Vietnam

Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
2 kapal pengawas illegal fishing/Bisnis.com
2 kapal pengawas illegal fishing/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Kali ini, KP Hiu Macan 01 mengamankan dua KIA berbendera Vietnam yang tengah melakukan kegiatan illegal fishing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman menyebutkan penangkapan dilakukan pada Minggu (17/3/2019) sekitar pukul 07.00 WIB atas kapal dengan nama lambung KM BV 92746 TS berukuran 65 GT dan KM BV 92747 TS berukuran 90 GT. Kedua kapal tersebut masing-masing mengangkut 3 dan 11 orang Awak Kapal Perikanan (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.

“Kedua kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. Mereka beroperasi secara berpasangan dengan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang dilarang di negara kita, yaitu pair trawl,” jelas Agus seperti dikutip dari keterangan pers, Selasa (19/3/2019).

Kedua kapal dan seluruh ABK warga negara Vietnam tersebut pun selanjutnya dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat dan diperkirakan tiba pada Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 07.00 WIB. Kapal dan ABK tersebut akan diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Sejak Januari hingga 17 Maret 2019 KKP telah berhasil menangkap 20 (dua puluh) kapal perikanan ilegal. Terdiri dari 16 KIA dan 4 Kapal Perikanan Indonesia (KII). Dari total KIA yang ditangkap, 9 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan 7 lainnya kapal berbendera Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper