Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu unit kapal pengangkut ikan asal Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi. Kapal ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,4 miliar.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan, dengan penangkapan tersebut, Stasiun PSDKP Tahuna berhasil menjaga potensi valuasi kerugian negara dari penangkapan illegal fishing sebesar Rp1,4 miliar
Angka tersebut didapat dari perhitungan total ikan yang diangkut ke General Santos (Gensan) Filipina dalam kurun tiga tahun terakhir.
“Berdasarkan pengakuan dari nahkoda kapal tersebut, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke Gensan Filipina sejak 2022 sampai Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias ilegal,” kata Ipunk, sapaan akrabnya, melalui keterangan resmi Kamis (21/3/2024).
Adapun proses penangkapan tersebut terjadi pada Senin (18/3/2024). Pihaknya berhasil menghentikan, memeriksa, dan menahan (Henrikhan) Kapal FB.CA. F-01 atau KM. EPM, pukul 11.14 WITA di Perairan Pelabuhan Perikanan Dagho WPPNRI 716.
Kapal berjenis pengangkut ikan tersebut memiliki 4 orang anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Filipina, dengan muatan kurang lebih 2 ton Tuna.
Baca Juga
Kapal tersebut juga masuk ke teritorial Laut Sulawesi dengan tidak dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan ikan yang sah, bahkan menggunakan dokumen palsu.
Saat ini, pihaknya telah mengamankan Kapal Filipina ke Stasiun PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Operasi semacam ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menjaga kedaulatan sumber daya perikanan Indonesia serta memberikan pesan kuat kepada pelaku illegal fishing bahwa kami akan tindak tegas,” ujarnya.