Bisnis.com, JAKARTA - Dua unit kapal perikanan asing yang kedapatan memasuki wilayah perairan Indonesia (KIA) kembali diamankan pada Jumat (15/3/2019).
Dua kapal berbendera Vietnam tersebut diamankan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara oleh Kapal Pengawas Perikanan KP. Orca 01 dan KP. Hiu 11.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengungkapkan kedua kapal yang ditangkap memiliki nama lambung KG 95270 TS (GT. 149) dan KG 93160 TS (GT. 63), serta diawaki oleh 14 orang berkewarganegaraan Vietnam.
“Pelanggaran yang dilakukan kedua KIA Vietnam tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang pair trawl," ujar Agus seperti dikutip dari keterangan pers, Minggu (17/3/2019).
Kedua kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selanjutnya, kapal dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Sejak Januari hingga Maret 2019, KKP telah menangkap delapan belas kapal perikanan ilegal terdiri dari 14 KIA dan empat Kapal Perikanan Indonesia (KII). Dari sejumlah KIA yang ditangkap terdiri atas tujuh kapal berbendera Vietnam dan tujuh kapal berbendera Malaysia.