Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Jusuf Kalla Pastikan Batam Pertahankan Status FTZ

Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan bahwa Batam tetap menyandang status sebagai wilayah perdagangan bebas atau  Free Trade Zone (FTZ). 
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) didampingi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani  saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Ke-29 Apindo, di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (2/4/2019)./Bisnis-Istimewa
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) didampingi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Ke-29 Apindo, di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (2/4/2019)./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan bahwa Batam tetap menjadi wilayah perdagangan bebas atau  Free Trade Zone (FTZ). 

Hal itu disampaikan Wapres di hadapan ratusan pengusaha dalam Rapat Kerja Nasional dan Konsultasi Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Rakerkornas Apindo) Ke-29 di Batam, Selasa (2/4/2019).

"Sebenarnya FTZ itu tidak jauh beda dengan KEK [Kawasan Ekonomi Khusus sebagai bentuk baru Batam yang diwacanakan sebagian pemerintah]. Namun demikian saya ingin katakan kita tetap berprinsip bahwa FTZ berlaku untuk Batam. Tidak akan diubah macam-macam. Yang kita perbaiki adalah dualisme," kata Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla juga mengisahkan pemberlakuan Batam sebagai FTZ  adalah keputusannya sendiri. Awalnya pemerintah berniat mengoreksi FTZ per kawasan industri.

"Pada 2005 saya hadir di sini dan juga menentukan bahwa FTZ kita jadikan di seluruh Pulau Batam saja. Karena tidak mungkin mengikuti aturan dimana apabila ingin memberlakukan aturan free trade yang ada maka semua industri harus dipagar dengan pagar berduri dua lapis. Tidak mungkin kita pagari seluruh Batam ini," katanya.

Meski begitu, Jusuf Kalla menyebutkan pemberlakuan FTZ tidak serta merta menjadi keunggulan Batam. Pasalnya saat ini sebagian besar produk-produk bahan baku impor yang 20 tahun lalu dikenai bea masuk 20 persen - 100 persen, saat ini berkisar 0 persen - 5 persen karena Indonesia sudah terikat perdagangan bebas dengan banyak negara di kawasan.

"Jadi FTZ itu hanya tentu berfungsi apabila barang masuk ke Indonesia dikenai dengan PPN-nya. Jadi tidak lagi FTZ itu seperti 20 tahun lalu dimana biaya masuk tinggi," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper