Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaporan SPT Sementara Mencapai 6,9 Juta Meningkat 15 Persen

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan sampai tadi pagi sebesar 6,9 juta atau 44,5% dari target pelaporan SPT sebanyak 15,5 juta.

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan sampai tadi pagi sebesar 6,9 juta atau 44,5% dari target pelaporan SPT sebanyak 15,5 juta.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa jumlah meningkat 15,7% dibandingkan dengan realisasi kepatuhan formal pada tahun lalu.

"Tadi pagi 6,9 juta SPT Tahunan, termasuk 188.000 WP Badan. Itu meningkat 15,7% dibandingkan tanggal yang sama tahun lalu sekitar 6,04 juta SPT," kata Yoga, Senin (18/3/2019).

Yoga menjelaskan, penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing lebih dari 93% dari total SPT tersebut. Hal ini membuktikan e-filing sudah memasyarakat dan sangat membantu WP dalam pelaporan SPT nya.

"Jumlah WP terdaftar wajib menyampaikan SPT Tahunan sekitar 18,3 juga, target kita 85% atau 15,5 juta WP menyampaikan SPT tahunannya," jelasnya.

Adapun sehubungan dengan akhir pelaporan SPT yang jatuh pada hari libur, otoritas pajak mengeluarkan SE-06/PJ/2019 yang berisi tentang edaran pelayanan penyampaian SPT tahunan pajak PPh dan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan atau laporan penempatan harta tambahan.

Melalui edaran yang dikutip BisnisSenin (18/3/2019), Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menginstruksikan ke setiap Kantot Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2PP) untuk memperpanjang layanan.

Bagi WP yang akan menyamapaikan SPT atau laporan jenis lainnya  di KPP atau KP2KP akan tetap dilayani pada hari Sabtu (30/3/2019) dengan jam layanan pada pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB atau bagian waktu lainnya.

Sementara itu untuk Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan  (KLIP) Ditjen Pajak juga akan tetap buka pada Sabtu (30/3/2019) pada pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB dan hari Minggu pada pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB.

Jenis layanan yang wajib disediakan oleh KPP dan KP2KP mencakup tiga hal. Pertama, pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT tahunan PPh. Kedua, pelaporan penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan atau laporan penempatan harta tambahan. Ketiga, pelayanan yang dilakukan oleh KLIP Ditjen Pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper