Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Deretan Insentif Pemacu Industri Keramik

Kapasitas terpasang industri keramik Indonesia menduduki peringkat keempat terbesar dunia, namun produksinya hanya berada di nomor sembilan. Untuk memacu kinerja manufaktur ini, pemerintah menyediakan beragam insentif.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kanan) bersalaman dengan Ketua Umum Asaki  Edy Suyanto saat pembukaan Pameran Keramika 2019 dan Seminar Nasional Peningkatan Daya Saing Industri Keramik Nasional di Jakarta, Kamis (14/3/2019) /(Bisnis.com-ANS)
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kanan) bersalaman dengan Ketua Umum Asaki Edy Suyanto saat pembukaan Pameran Keramika 2019 dan Seminar Nasional Peningkatan Daya Saing Industri Keramik Nasional di Jakarta, Kamis (14/3/2019) /(Bisnis.com-ANS)

Bisnis.com, JAKARTA - Kapasitas terpasang industri keramik Indonesia menduduki peringkat keempat terbesar dunia, namun produksinya hanya berada di nomor sembilan. Untuk memacu kinerja manufaktur ini, pemerintah menyediakan beragam insentif.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kapasitas industri keramik Indonesia berada di nomor 9 dunia yakni mencapai 580 juta m2 per tahun. Namun, produksinya hanya 380 juta m2 per tahun.

"Potensi industri keramik kan dari kapasitas terpasang nomor 4 di dunia. Harapannya setelah pemerintah memberikan keberpihakannya, kapan naik dari nomor 9 menjadi nomor 4 [berdasarkan produksi]?" ujarnya Kamis (14/3/2019).

Dalam pembukaan Pameran Keramika 2019 dan Seminar Nasional Peningkatan Daya Saing Industri Keramik Nasional, Airlangga menyebutkan dukungan yang diberikan ke industri keramik, seperti menaikkan PPh impor dari 5% menjadi 7,5% dan menerapkan safeguard sejak Oktober 2018.

Terkait gas bumi sebagai bahan bakar untuk industri keramik, pemerintah terus mengupayakan adanya jaminan pasokan dan harga yang ideal dan kompetitif.

Dalam mendorong terciptanya inovasi produk dan SDM terampil di sektor industri, pemerintah juga akan memfasilitasi melalui pemberian insentif fiskal berupa super deductible tax.

“Selain insentif fiskal, Kemenperin juga menyediakan insentif nonfiskal berupa penyediaan tenaga kerja kompeten melalui program link and match dengan SMK dan industri, Diklat sistem 3 in 1 dan Program Diploma I Industri,” tuturnya.

Dia berpendapat industri keramik merupakan salah satu sektor unggulan dengan bahan baku yang melimpah di dalam negeri. Industri ini juga telah menyerap tenaga kerja sekitar 150.000 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper