Bisnis.com, JAKARTA — Negara diimbau turun tangan mempertegas aturan untuk kesejahteraan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau P3SRS.
Pasalnya, hingga kini keluhan penghuni rumah susun masih tinggi. Masih banyak laporan terkait pengelolaan rumah susun terkait dengan berbagai pelanggaran dari pengelola hingga penghuni.
Penghuni rumah susun mayoritas mengeluhkan hal-hal seperti kenaikan tarif service charge, tarif listrik yang di atas tarif dasar PLN, monopoli bidang bersama, persoalan sertifikasi rusun, penyediaan fasilitas umum dan sosial, dan konflik penghuni dengan pengembang.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih menyebutkan bahwa Jakarta menjadi wilayah dengan laporan permasalahan rusun paling banyak di seluruh Indonesia karena jumlah rusun dan apartemen juga diakui masih terpusat di Ibu Kota.
Sepanjang 2013 hingga 2019, terdapat 33 laporan keluhan terkait dengan rumah susun dan apartemen yang masuk ke Ombudsman, sedangkan pada 2018, terdapat 8 laporan kasus dan seluruhnya berkaitan dengan rusun dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait dengan penegasan aturan rumah susun.
“Paling banyak laporan datang dari apartemen di Slipi, Kalibata, Cempaka Mas, Mangga Dua, dan rumah susun di Kebon Kacang dan Tanah Abang. Kebanyakan, laporannya soal adanya penjualan listrik, padahal yang berhak menjual listrik kan hanya PLN,” ungkapnya dalam media briefing di Jakarta belum lama ini.
Baca Juga
Masalah yang hadir tak hanya bersumber dari pengelola maupun lembaga negara, tetapi juga dari penghuni sendiri. Salah satu masalah yang bersumber dari penghuni rusun adalah keengganan untuk membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL).
“Banyak penghuni yang tidak mau bayar IPL karena pengelolaan dananya sendiri tidak transparan, laporannya tidak jelas, tidak akuntabel bagaimana pertanggungjawabannya, apakah betul bayar listrik, maintenance lift, dan tidak adil, padahal seharusnya semua harus sesuai persetujuan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun,” kata Ahmad.
Pemilik rusun, menurutnya, memiliki kedaulatan tertinggi dalam pengelolaan rumah susun. Dengan banyaknya kasus yang dilaporkan, menurut Ahmad, negara perlu lebih memperhatikan penegasan aturan dan pengelolaan rumah susun tersebut.