Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengembang Real Estate Indonesia mengatakan penyusunan perarturan pemerintah terkait Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau P3SRS juga harus menyinggung pengelolaan high rise dengan konsep superblok.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Real Estate Inodnesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan regulasi turunan undang-undang nomor 20 tahun 2011 yang belum diterbitkan juga harus memperhatikan pengelolaan antisipasi pembangunan superblok, dimana hunian terkoneksi langsung dengan ritel, hotel, hingga perkantoran, yang kian marak.
"Kan belum keluar, dicek lagi sudah antisipasi untuk yang superblok belum? karena ini kita harus siap dengan masa depan yang bukan hanya membahas tantangan milenial dan sistem kehidupan sosial saja, tetapi juga sistem perarturan itu juga harus disiapkan," ujar Eman sapaan akrab Soelaeman usai usai diskusi hak dan kewajiban pemilik rumah susun di Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Eman mengatakan di masa yang akan datang sudah dapat dipastikan pembangunan akan semakin keatas dan jangan sampai perarturan semakin terlambat dibuat sedangkan bangunan sudah banyak terbangun sehingga akan menimbulkan banyak perselisihan.
Kesiapan bangunan dari sistem kota, lanjutnya, akan semakin menyebar keseluruh daerah oleh karena itu pemerintah daerah juga harus menyiapkan aturan tambahan untuk mengakomodir sistem pengelolan hunian vertikal tersebut.
Tidak hanya kawasan superblok, aturan tersebut juga harus menyinggung pengelolaan kawasan sentral bisnis yang setiap fungsi bangunan terinteregasi dan harus banyak diberikan edukasi.
Baca Juga
"Tidak semua, bahkan belum semua di Indonesia untuk stakeholdersnya memahami kasus ini, baik dari masyarakatnya, pemerintahnya, hingga semua pihak yang terkait," kata dia.
Eman mengatakan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) sebagai asosiasi harus menjadi motor penggerak sistem kerja di hunian vertikal superblok dan kawasan sentral bisnis agar diatur dengan teratur dan bagus.
Lebih lanjut Eman mengaku keteraturan sistem dan perarturan tersebut jika sudah tersedia dan dapat diaplikasikan juga akan menjadi daya tarik lebih bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.