Bisnis.com, JAKARTA – Lion Air Group menyatakan akan menghentikan sementara pengoperasian (temporary grounded) 10 pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dikuasainya sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro mengatakan keputusan tersebut dilakukan sehubungan dengan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang penghentian sementara pengoperasian (temporary grounded) pesawat Boeing 737 MAX 8.
"Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Danang dalam siaran pers, Senin (11/3/2019).
Lion Air melaksanakan standar operasional prosedur pengoperasian pesawat udara sesuai dengan aturan dan petunjuk dari pabrik pembuat pesawat, termasuk pemeliharaan pesawat, pengecekan komponen pesawat, pelatihan awak pesawat.
Pihaknya akan selalu melaksanakan budaya keselamatan (safety culture) dalam setiap operasional penerbangan.
Selain itu, meminimalisir dampak dari keputusan ini agar operasional penerbangan dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengambil langkah untuk melakukan inspeksi, melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan langkah tersebut diambil terkait dengan jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX. Adapun, kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.