Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Usul LHKPN Diitegrasikan dengan SPT, Menkeu Sri Mulyani Setuju

Gayung bersambut, usulan KPK agar Laporan Harta Kekayaan Penyelengga Negara diintegrasikan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung usul KPK agar LHKPN diitegrasika dengan SPT./Bisnis-Abdullah Azzam
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung usul KPK agar LHKPN diitegrasika dengan SPT./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memberi sinyal mendukung usulan agar pelapor kekayaan pejabat negara disatukan dengan SPT.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dukungannya atas rencana integrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan (SPT) yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sangat mungkin sekali, karena LHKPN sudah menyebutkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di sistem pajak, NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi, jadi pasti bisa dilakukan integrasi tersebut," kata Sri Mulyani dalam acara kampanye pelaporan SPT PPh Tahunan "Spectaxcular 2019" di Jakarta, Minggu (3/3/2019).

Sri Mulyani menjelaskan selama ini kerja sama dengan KPK sudah terjalin dengan baik terutama untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran hukum yang berhubungan dengan korupsi atau penyelewengan sejenis.

"Kalau KPK membutuhkan, kita sudah memenuhi melalui pemberian keterangan yang dibutuhkan KPK untuk menjalankan tugas dan fungsi," kata Sri Mulyani.

Meski demikian, Sri masih menunggu kelanjutan dari rencana untuk mendukung efektivitas pelaporan kekayaan pejabat maupun para penyelenggara negara tersebut.

"Selama ini by request karena tujuannya untuk penegakan hukum dan kalau ada kasus yang dikembangkan," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, KPK meminta adanya integrasi antara LHKPN dengan SPT Pajak untuk mewujudkan transparansi setiap pejabat maupun para penyelenggara negara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan rencana integrasi itu dapat membantu pihaknya dalam menelusuri kekayaan para pejabat maupun para penyelenggara negara yang belum melapor LHKPN dan sebaliknya.

Meski demikian, langkah ini bukan berarti KPK meniadakan kewajiban pelaporan LHKPN, karena keduanya akan saling mengisi untuk mendorong efektivitas dalam penyediaan data kekayaan.

"Mengintegrasikan LHKPN dengan SPT sehingga data harta yang di SPT itu mengambil dari laporan LHKPN, itu yang kita harapkan," kata Alexander.

Selama ini, KPK juga tidak bisa mengenakan sanksi kepada pejabat maupun para penyelenggara negara yang tidak melampirkan LHKPN dan hanya bisa mengimbau kepada instansi terkait untuk memberikan hukuman atas tindakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper