Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah masih gencar melaksanakan program rehabilitasi koperasi. Sepanjang tahun ini, sebanyak 34.417 unit koperasi bakal dibubarkan.
Kepala Biro Perencanaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Ahmad Jabadi mengatakan, program rehabilitasi merupakan pendataan untuk mendapati jumlah koperasi yang aktif baik melakukan usaha maupun mengelola organisasinya.
Dalam program rehabilitasi 2017 dan 2018, Kemenkop UKM telah membubarkan 40.013 unit koperasi dengan jumlah total koperasi per akhir tahun lalu mencapai 138.140 unit.
"Tahun ini kami juga tengah melanjutkan program rehabilitasi tersebut. Ada sekitar 34.417 unit koperasi yang kemungkinan juga ikut [dibubarkan] seperti koperasi lainnya," ujarnya, Rabu (27/2/2019).
Dia menuturkan, koperasi yang dibubarkan tersebut merupakan koperasi yang tidak aktif menjalankan usaha dan tidak menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT).
"Sejauh ini kami membubarkan koperasi tersebut juga belum terima komplain. Jadi, pembubaran ini juga tidak pernah menimbulkan polemik. Artinya mereka memang koperasi zombi, aktif ketika ada program bantuan saja," ucapnya.
Baca Juga
Meski demikian, Ahmad mengatakan pemerintah akan tetap memberikan beberapa toleransi kepada koperasi-koperasi yang memiliki itikad baik dalam melanjutkan usahanya.
Pasalnya koperasi merupakan salah satu bentuk UMKM rakyat kelas bawah yang membutuhkan pembinaan.
"RAT harusnya 1 tahun sekali. Namun, jika mereka masih melakukannya 2 tahun sekali atau aktivitas usahanya masih berjalan meski tidak terlalu bagus, kami akan berikan toleransi. Ini usaha rakyat, kami tidak mau sekedar mematikannya," ujarnya.