Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2019, Siapkah Pemerintah dan Pelaku Industri?

Kewajiban produk makanan minuman, kosmetik, obat-obatan, dan produk-produk lain untuk memiliki sertifikat halal berlaku mulai 17 Oktober 2019. Namun, para pelaku industri belum sepenuhnya siap menjalankan regulasi tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA -- Tahun ini, kewajiban produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan benda-benda lain untuk diberi sertifikat halal dimulai. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan beleid tersebut, berbagai produk wajib bersertifikat halal per 17 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah UU itu disahkan. Nantinya, sertifikat halal dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebuah badan baru yang dibentuk dan berada di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag).

Konten Premium Terbaru