Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat atau Organda menyatakan bahwa selama ini, dilihat dari regulasi tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area dalam tol, bangunan terminal tidak mencakup fasilitas yang harus disediakan pengelola dalam hal ini Jasa Marga.
Ketua Bidang Angkutan Orang Organda Kurnia Lesani Adnan, Selasa (19/2/2019), menuturkan bahwa regulasi TIP tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No.10/PRT/M/2018.
Angkutan penumpang, ucapnya, sebenarnya dapat beroperasi menurunkan dan menaikkan penumpang pada tempat yang ditentukan, yakni terminal, halte, atau rambu pemberhentian.
Namun, ini hanya berlaku untuk angkutan perkotaan atau perdesaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.74/2014 tentang Angkutan dan Jalan. Dengan demikian, ucapnya, belum ada regulasi yang mengatur secara rinci mengenai keberadaan terminal di dalam tol Trans-Jawa tersebut.
Pada saat yang sama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Jasa Marga serta perwakilan perusahaan otobus (PO) hari ini melakukan survei tol Trans-Jawa untuk menentukan titik hub terminal di dalam tol.
Kurnia menuturkan bahwa seusai pembicaraan pada Jumat (15/2/2019) akhir pekan lalu, Kemenhub bersama para pemangku kepentingan akan melanjutkan rencana pembentukan bus tol Trans-Jawa.
"Tindak lanjut pemerintah perihal bus Trans-Jawa, hari ini Kepala Subdirektorat Angkutan Orang [Kemenhub] bersama BPJT, Jasa Marga, Litbang Kemenhub, PUPR melakukan survei jalan [tol] Jakarta-Surabaya naik bus untukk melihat situasi dan titik yang tepat diperuntukkan jadi hub terminal," terangnya kepada Bisnis.
Langkah ini merupakan bagian dari rencana pemerintah yang akan membentuk bus dengan trayek tol Trans-Jawa yang menghubungkan Jakarta--Surabaya tanpa putus.
Dalam skema yang disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi, pemerintah bersama Jasa Marga berencana membentuk rest area di dalam tol yang berfungsi sebagai hub terminal bagi bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang menggunakan tol Trans-Jawa.
Terminal tersebut nantinya dapat digunakan untuk menaikturunkan penumpang dengan tambahan angkutan pengumpan yang akan mengangkut penumpang keluar masuk tol tersebut.