Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permentan Tentang Impor Bahan Pakan Direvisi

Kementerian Pertanian dalam proses akhir merevisi Permentan no. 57 Tahun 2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Petani memanen jagung untuk pakan ternak ayam di Dusun Guha, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (18/7)./ANTARA-Adeng Bustomi
Petani memanen jagung untuk pakan ternak ayam di Dusun Guha, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (18/7)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian dalam proses akhir merevisi Permentan no. 57 Tahun 2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Direktur Pakan Kementan Sri Widayati mengatakan revisi Permentan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk Barang Impor.

“Ini karena adanya perubahan kode Harmonized System (HS) yang semula 10 digit menjadi 8 digit”, ungkap Sri Widayati dalam siaran resmi Jumat (1/2).

Lebih lanjut Sri menyampaikan, poin penting terkait perubahan yang ada di revisi Permentan tersebut antara lain tentang penambahan dan perbaikan lampiran Permentan untuk jenis BPAT (Bahan Pakan Asal Tumbuhan) yang diatur pemasukannya ke dalam wilayah NKRI.

“Perubahan lainnya, yaitu terkait pengajuan permohonan pemasukan BPAT yang semula berdasarkan pengapalan (shipment) akan kita ubah menjadi per periode (periodesasi), yaitu per twi wulanan”, ucap Sri Widayati menjelaskan.

“Rencana perubahan ini terutama yang terkait periodisasi tersebut untuk menciptakan kepastian waktu pemasukan BPAT,"

Sti pun mengatakan pihaknya telah mengadakan Public Hearing pada hari Rabu (30/1) yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan pakan, pedagang (trader) bahan pakan dan stakeholder terkait dengan jumlah peserta 115 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper