Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/2016 tentang Pemasukan Daging Tanpa Tulang dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan atau zone based.
Dari draf yang Bisnis peroleh, Permentan tersebut ditandatangani Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada 2 Mei 2016 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada dua hari berikutnya atau 4 Mei 2016. Hingga Rabu (25/5), draf Permentan tersebut belum kunjung dipublikasikan di situs resmi Kementerian Pertanian.
Dengan diterbitkannya Permentan tersebut, maka realisasi impor daging dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) namun memiliki zona yang bebas dari wabah tersebut, kian dekat untuk direalisasikan.
Adapun, Permentan ini merupakan turunan dari UU No. 41/2014 Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) dan PP No. 4/2016 yang mengatur impor daging zone based. Secara spesifik, Permentan 17/2016 menyebut impor daging asal negara-negara zone based hanya dapat dilakukan atas alasan tertentu.
“Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemasukan produk hewan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan,” ungkap Pasal 2 ayat (1) Permentan itu.
Dalam hal tertentu yaitu keadaan mendesak akibat bencana, kurangnya ketersediaan daging, dan/atau tingginya harga daging yang memicu inflasi dan stabilitas ekonomi nasional.
Bisnis mencatat keputusan pemerintah membuka impor daging dari negara yang belum bebas PMK masih menuai pro dan kontra. Pasal yang membuka zona based dari UU Peternakan bahkan saat ini masih diajukan uji materi di tingkat Mahkamah Konstitusi.