Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian tengah menyiapkan pembagian lebih jelas mengenai kelas mutu beras yakni medium, premium, dan beras khusus, pasca keputusan HET oleh Kementerian Perdagangan pada Kamis (24/8) lalu.
Kelas mutu beras yang tertuang dalam draft peraturan menteri pertanian saat ini masih terus dibahas.
Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Suwandi menyampaikan, pembahasan draft permentan secara intensif sudah dilakukan sejak Minggu (27/8) kemarin.
"Sebelum tanggal 1 ditetapkan bersama dengan Permendag. Saat ini sedang pembahasan. Sejak minggu dibahas. Sudah ada draf permentan," tuturnya saat dihubungi Bisnis pada Selasa (29/8).
Suwandi mengemukakan, pengkategorian kelas mutu beras lebih disederhanakan yakni medium, premium, dan beras khusus. Kelas mutu beras medium dan premium diatur dengan melihat komponen derajat sosoh, kadar air, beras kepala, butir patah, dan lain lain. Adapun, persentase dari masing-masing tak dijelaskan rinci.
"Hanya ada premium, medium, dan beras khusus. Tidak ada premium I, premium II. Lebih disederhanakan," katanya.
Sementara beras khusus diatur berdasarkan fungsional untuk tujuan kesehatan, beras organik sesuai ketentuan yang ada selama ini, beras spesifik sesuai indikasi geografis, serta beras berdasar cita rasa mencakup aroma, tekstur, dan warna yang spesifik.
"Seperti beras ketan atau beras yang masa tanamnya 6 bulan di wilayah tertentu, itu masuk beras khusus," katanya.