Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis: Beleid Mentan Soal Perunggasan Bawa Angin Segar

Peraturan Menteri Pertanian No.26/2016 dianggap membawa angin segar bagi industri perunggasan.
Anak ayam usia sehari (day old chick)./Ilustrasi-Bisnis
Anak ayam usia sehari (day old chick)./Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pertanian No.26/2016 dianggap membawa angin segar bagi industri perunggasan. Peraturan yang baru saja diteken oleh Menteri Pertanian ini mengatur tentang penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras di Indonesia.

Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) menilai revisi Permentan merupakan alat hukum yang akan melindungi pelaku usaha. Selama ini pelaku usaha merasa hukum perundang-undangan belum hadir untuk melindungi mereka.

Alhasil, tindakan yang mereka lakukan menjadi multitafsir apabila bertabrakan dengan undang-undang lain, seperti UU Persaingan Usaha.

Ketua GPPU Krissantono mengatakan pihaknya sekarang tidak lagi ragu dalam menjalankan amanat dari pemerintah. Pasalnya, tindakan pemerintah dalam menyediakan, mendistribusi dan mengawasi ayam ras yang melibatkan pengusaha, akan dilindungi secara utuh.

Permentan ini dinilai memberi rasa aman dalam berbisnis lantaran substansinya telah mendapat masukan dari berbagai lembaga/kementerian seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

“Setelah tindakan apkir dini dicap sebagai kartel, kami ragu untuk menjalankan aturan pemerintah yang payung hukumnya tidak kuat,” katanya kepada Bisnis, Rabu (7/12/2016).

Adapun Permentan No.26/2016 ini mengatur tentang tata pelaksanaan apkir dini yang dilegalkan. Apkir dini masuk dalam substansi rencana produksi nasional.

Artinya, apabila terjadi ketidakseimbangan supply-demand, dapat dilakukan penambahan atau pengurangan produksi parent stock (PS) dan atau final stock (FS).

Permentan juga mengatur tentang pendistribusian day old chicken (DOC) oleh breeder kepada peternak integrator sebesar 50% dan peternak mandiri 50%. Selanjutnya, sistem ini akan mengatur tentang harga DOC yang disamaratakan menjadi Rp4.800.

Krissantono menjamin breeder yang dalam naungan asosiasi akan mematuhi Permentan tersebut. Pihaknya berjanji akan mengawasi tingkah laku breeder di pasar. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi apabila ada breeder yang menaikkan harga di luar aturan Permentan.

“Pengawasan yang kami lakukan berupa pemantauan. Jika ada yang tidak beres di pasar maka kami akan lakukan pendekatan ke breeder,” ujar dia.

Dia menyatakan total breeder yang menyepakati penjualan DOC 50:50 berjumlah 18 pelaku usaha. Di antara mereka adalah 12 breeder yang diperkarakan oleh KPPU.

Kendati begitu, dia menilai aturan harga DOC sebesar Rp4.800 dinilai kurang menguntungkan breeder. Hal ini tentu akan mengurangi keuntungan dari penjualan mereka.

Senior Vice President Head of Marketing & Sales Feed Division PT Japfa Comfeed Tbk Budiarto Soebijanto mengatakan pihaknya akan mematuhi aturan yang dibuat oleh Menteri Pertanian. Menurutnya, Pementan itu bertujuan untuk menjaga alur bisnis antara peternak mandiri dengan perusahaan integrasi.

Kendati begitu, harga DOC yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp4.800 akan mempengaruhi total penjualan mereka. Pasalnya, selama ini breeder menjual DOC di kisaran Rp4.900 hingga Rp5.200.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper