Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Sepeda Motor Masuk Tol, Ini Pendapat Menhub Budi Karya Sumadi

Kementerian Perhubungan menilai wacana sepeda motor masuk jalan tol memiliki risiko yang cukup besar karena lebih dari 70% kecelakaan lalu lintas melibatkan pengedara motor.
Menteri Perhubungan Budi Karya Summadi, mengampanyekan safety riding atau keselamatan berkendara kepada komunitas Yamaha RX-King Indonesia (YRKI) di Yogyakarta, Minggu (20/1). Bersama puluhan bikers YRKI, safety riding dilakukan dari kompleks Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta menuju Stadion Maguwoharjo, Sleman./Dok.Kemenhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Summadi, mengampanyekan safety riding atau keselamatan berkendara kepada komunitas Yamaha RX-King Indonesia (YRKI) di Yogyakarta, Minggu (20/1). Bersama puluhan bikers YRKI, safety riding dilakukan dari kompleks Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta menuju Stadion Maguwoharjo, Sleman./Dok.Kemenhub

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menilai wacana sepeda motor masuk jalan tol memiliki risiko yang cukup besar karena lebih dari 70% kecelakaan lalu lintas melibatkan pengedara motor.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengungkapkan pihaknya masih mengkaji regulasinya mengenai kemungkinan implementasi sepeda motor masuk jalan tol.

"Saya baru mendapatkan informasinya kemarin ide Bambang Soesatyo [Ketua DPR], saya akan pelajari UU di kita regulasi seperti apa, dan di internasional regulation seperti apa. Kalau itu semuanya memungkinkan mengapa tidak," ujarnya, seusai rapat kerja dengan DPR, Selasa (29/1/2019).

Di sisi lain, dia menilai secara keamanan, sepeda motor menjadi kendaraan yang mengalami kecelakaan paling besar, lebih dari 70% kecelakaan melibatkan sepeda motor. "Oleh karena itu risikonya juga besar," imbuhnya.

Secara regulasi, sepeda motor memang dapat masuk ke dalam tol, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2009 tentang Jalan Tol. PP tersebut mengubah aturan sebelumnya PP No.15/2005 dan memperbolehkan sepeda motor masuk tol dengan persyaratan khusus.

Pasal 38 Ayat (1a) berbunyi, "Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper