Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) mengenai Permen Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 23/PRT/M/2018 dan Pergub DKI Jakarta tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.
Kuasa Hukum REI Yusril Ihza Mahendra mengatakan pengajuan judicial review aturan P3SRS akan diuji secara formil dan materiil. Dia mengatakan aturan P3SRS yang dikeluarkan menyebabkan banyak sekali kendala dan telah menyalahi perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam waktu dekat akan kami ajukan, sedang di draf. Mudah-mudahan tidak dalam waktu yang lama, minggu depan sudah disampaikan ke MA," katanya saat konferensi pers, Kamis (17/1).
Managing Director Ihza & Ihza Lawfirm tersebut mengatakan Permen PUPR No. 23/PRT/M/2018 telah menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya bagi pemilik unit-unit satuan rumah susun (sarusun), termasuk juga pengembang rumah susun dalam hal proporsi antara kepemilikan unit-unit sarusun dikaitkan dengan hak dan kewajiban dari pemilik sarusun.
Pihaknya menyoroti beberapa hal, yaitu Permen tersebut dikeluarkan tidak melalui pembahasan dengan pelaku pembangunan dab diterbitkan dengan tidak mengacu pada pasal-pasal acuan dalam UU No. 20 tahun 2011 yang mendelegasikan kewenanganan peraturan terkait dengan P3SRS melalui peraturan pemerintah (PP) bukan Permen. Sementara hingga saat ini rancangan terhadap PP tersebut masih dalam pembahasan secara rinci dan intesnif.
Lanjut dia, Berdasarkan UU No. 12 tahun 2011 tantang Pembentukan Perundang-undangan, Permen diterbitkan mendahului diterbitkannya PP sehingga secara hukum PP tersebut tidak mempunyai payung hukum baik secara delegatif maupun atributif.
Baca Juga
"Sesuai dengan UU No.12 tahun 2011, peraturan perundangan yag lebih rendah baru bisa dikeluarkan jika diperintah oleh perundang-undangan yang lebih tiggi. Dalam UU No. 20 tahun 2011, hal yang terkait dengan penghuni, harus diatur dengan PP. PP belum selesai, tapi sudah keluar Permen dan Pergub," jelas dia.
Selain itu, pengaturan mengenai hak suara pemilihan pengurus P3SRS tidak diatur secara spesifik dalam UU No. 20 tahun 2011, karena secara tegas UU tersebut mendelegasikan kepada PP. Namun, ketentuan dalam Permen justru mengatur sesuatu yang bukan diamanatkan UU.
Kemudian, apabila mengacu kepada pasal 75 UU tentang Rumah Susun, pembentukan pengurus P3SRS adalah untuk kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian.
Oleh karena itu, menurutnya, penggunaan sistem hak suara pemilihan pengurus dan pengawas P3SRS berdasarkan one man one vote pada Permen No. 23 tahun 2018 pasal 19 ayat (3) justru bertentangan dengan yang diatur dalam UU Rumah Susun sendiri, yaitu pada tahapan pengelolaan, maka menggunakan mekanisme pemungutan suara berdasarkan nilai perbandingan proporsional (NPP).