Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 57/2018 tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan keterangan tertulis yang dirilis di laman Sekretariat Kabinet pada Rabu (16/1/2019), guna mendukung kegiatan operasional dan kegiatan investasi BP Tapera, pemerintah memandang perlu memberikan modal awal kepada badan tersebut yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018.
“Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat,” bunyi Pasal 1 PP ini.
Nilai modal awal itu, menurut PP ini adalah Rp2,5 triliun yang terdiri dari Rp2 triliun sebagai dana kelolaan yang hasilnya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan biaya operasional dan investasi BP Tapera dan Rp500 miliar untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi badan itu.
“Modal awal sebagaimana dimaksud berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3) PP ini.
PP No.57/2018 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 31 Desember 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.