Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan aturan baru taksi online pengganti PM108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak dalam Trayek atau taksi online siap diimplementasikan pada Mei 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan aturan pengganti PM108/2017 sudah diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi .
"Kapan diberlakukan? Sesuai peraturan, enam bulan setelah hari ini ditandangani, sekitar bulan ke-5 (Mei 2019). Kita akan sosialisikan ke masyarakat," kata Budi, Selasa (18/12/2018).
Dia menyatakan dalam aturan baru tersebut ada beberapa pasal yang tidak akan dimasukan kembali pasca dibatalkan Mahmakah Agung seperti uji KIR dan penerapan stiker. Namun, UMKM perorangan bakal diakomodir serta penggunaan SIM umum.
Dalam aturan baru itu, lanjut Budi, lebih ditekankan kepada lima aspek yaitu soal keamanan baik kepada pengemudi dan penumpang dengan penerapan tombol panic button, aspek keselamatan, dan kenyaman, keterjangkauan dan keteraturan.
"Agar tidak ada resistensi lagi, kita sudah libatkan semua stakeholder seperti Organda dan aliansi pengemudi," ujarnya.
Baca Juga
Disamping itu, aturan tarif pun sudah diatur dalam Perdirjen di mana saat ini batasan tarif taksi daring untuk wilayah I meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali ditetapkan tarif batas bawah Rp3.500 per km dan batas atas Rp6.000 per km.
Selanjutnya, wilayah II yaitu Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua tarif batas bawah Rp3.700 per km dan batas atas Rp6.500 per km.
"Kalau masih bermain soal tarif, kita bisa buat surat peringatan kepada pihak operator dan meminta Kominfo agar ditutup aplikasinya. Tapi, ini suatu hal yang dipertimbangkan masak-masak," katanya.
Pihaknya juga bakal bekerja sama dengan pihak ketiga soal pengawasan tarif ini agar hal tersebut tidak sampai merugikan konsumen. Pengawasan akan mulai diterapkan per Januari 2019.
Budi menyatakan dengan adanya pengawasan itu diharapkan ke depan ada peningkatan kualitas layanan dari dua aplikator itu. Pihaknya juga bakal mengintervensi pihak aplikator agar ada perbaikan aplikasi.
"Ini supaya identitas pengemudi harus sama dengan aplikasi. Tidak ada lagi pengemudi yang memakai akun pengemudi yang lain," katanya.