Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan sebesar 8,03% diharapkan dapat mendongkrak produktivitas para pekerja di Tanah Air.
Meskipun, pihaknya juga masih akan melihat pengaruhnya kenaikan UMP tersebut terhadap dunia usaha maupun masyarakat.
"Kalau kalau dari sisi daya beli berarti positi. Tapi kalau dari dunia usaha, kita akan lihat bagaimana mereka (pengusaha) melihat kenaikan upah itu dibarengi dengan produktivitas atau tidak," ujarnya, usai Rapat Banggar di DPR RI, Rabu (17/10).
Dirinya berharap produktivitas juga mengalami peningkatan. "Apabila produktivitasnya juga meningkat secara bagus, berarti kenaikan UMP tersebut merupakan justifi dalam hal ini," ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, hal terpenting yang menjadi kunci untuk mendongkrak produktivitas tersebut adalah kualitas sumber daya manusianya.
"Jadi yang paling jadi kunci kualitas SDM agar produktivitas kita naik, sehingga bisa mendapat kesejahteraan melalui kenaikan pendapatannya," ujarnya.
Baca Juga
Seperti diketahui bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03% dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Penentuan UMP merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015.
"Dan menurut ketentuan PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada 2019 yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03%," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/10).
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018 mengenai Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
"Ini adalah data yang kami ambil dari data BPS bahwa inflasi kita 2,88% dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15% sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03%," ujarnya.