Bisnis.com, JAKARTA — Sampai dengan akhir September 2018, badan usaha jalan tol masih belum menerima pembayaran atas dana talangan lahan sekitar Rp17 triliun dari total biaya Rp40 triliun.
Dana yang digelontorkan untuk pembebasan lahan proyek jalan tol tersebut telah berlangsung sejak kebijakan dana talangan dari badan usaha dibuat pada 2015.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna mengatakan bahwa sebagian besar dana yang belum dibayarkan tersebut masih berada dalam proses administrasi karena belum lengkapnya dokumen sehingga belum ditagihkan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Selain itu, ada juga yang berada pada proses untuk menunggu laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proses exit meeting, dan lainnya.
BPJT, katanya, tengah memetakan proses sejumlah dana talangan yang belum dibayar untuk bisa dipercepat prosesnya. Dengan begitu, dana talangan dari badan usaha diharapkan segera kembali untuk diputar.
Baca Juga
“Jadi, kami sedang kejar ke bawah supaya prosesnya dipercepat untuk bisa ditagihkan kepada LMAN. Di bawah ini masih banyak di PPK [Pejabat Pembuat Komitmen],” kata Herry kepada Bisnis.com, Selasa (2/10/2018).
Berdasarkan data LMAN per September 2018, alokasi dana talangan pada 2016—2017 mencapai Rp42,19 triliun dengan perincian pada 2016 sebesar Rp15,50 triliun dan tahun lalu Rp26,69 triliun.
Dari jumlah itu, nilai yang ditagihkan kepada LMAN baru Rp24,02 triliun, sedangkan nilai yang sudah dibayarkan LMAN kepada badan usaha mencapai Rp23,59 triliun.