Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi naikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk 1.090 item komoditas, sementara 57 item tetap sebagaimana adanya.
Kenaikan tarif tersebut beragam mulai dari 2,5% sampai dengan 10%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap pajak penghasilan (PPh) pasal 22 tersebut menjadi instrumen fiskal yang secara langsung berguna untuj mengendalikan impor dari barang-barang dan melakukan penelitian detail agar tak pengaruhi perekonomian terutama yang kegiatannya produktif.
"Pemerintah melakukan tindakan yang harus cepat meredam potensi neraca pembayaran kita, koreksi pembayaran kita supaya seimbang. langkah ini yang komprehensif. Selain menusuk ekspor impor manufaktur, pemerintah secara keseluruhan melakukan tindakan memperkuat devisa masuk pakai ekspor, pariwisata dan insentif fiskal, supaya negatif jadi positif di sisi lain kita harus kendalikan devisa keluar impor," ungkapnya di Kantor Kemenkeu, Rabu (5/9/2018).
Berikut ini rincian penyesuaian tarif PPh Pasal 22 terhadap 1.147 pos tarif atau barang komoditas.
a) 210 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU, dan motor besar.
b) 218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik seperti dispenser air, pendingin ruangan, lampu, keperluan sehari-hari seperti sabun, sampo. kosmetik, serta peralatan masak/dapur.
c) 719 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan, keramik, ban, peralatan elektronik audio-visual seperti kabel, box speaker, produk tekstil seperti overcoat, polo shirt, swim wear.
Tidak Naik
Sementara itu terdapat 57 barang komoditas lain ditetapkan tidak naik sebab komoditas ini termasuk barang yang memiliki peran besar untuk pasokan bahan baku yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menkeu menjelaskan aturan tersebut berlaku 7 hari semenjak diundangkannya. "Nomor peraturan menteri keuangan (PMK) kita sedang undangkan dan sudah Kemenkumham, berlakunya 7 hari setelah ditandatangani," jelas Sri Mulyani.
Kebijakan untuk melakukan pengendalian impor melalui kebijakan Pajak Penghasilan bukan merupakan kebijakan yang baru pertama kali dilakukan Pemerintah. Pemerintah pernah memberlakukan kebijakan yang serupa di tahun 2013 dan tahun 2015 saat terjadi Taper Tantrum.