Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung pembangunan wilayah di daerah tertinggal dan perbatasan negara serta pulau terluar.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengatakan tersedia dana untuk pembangunan rumah swadaya, dan pembangunan rumah khusus di Papua dan Papua Barat. Dana yang disediakan sekitar Rp1,029 triliun untuk 32 provinsi dengan total 254 kabupaten/kota.
“Dana Alokasi Khusus [DAK] ini ada yang regular untuk penanganan dan pencegahan perumahan dan permukiman kumuh perkotaan, sementara DAK afirmasi untuk mendukung pembangunan wilayah di daerah tertinggal, dan perbatasan,” jelas Khalawi, di Kementerian PUPR, Kamis (23/8/2018).
Baca Juga
Selain DAK, katanya, ada pula program padat karya. Penyediaan Perumahan rumah khusus tahun ini ditargetkan 4.550 unit dan rumah swadaya dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 180.300 unit.
Adapun anggaran untuk rumah khusus tahun ini sekitar Rp699,2 miliar, dan untuk rumah swadaya sebesar Rp3,21 triliun. Sasaran untuk rumah khusus adalah tenaga kerja lokal yang dibayar dengan upah mingguan, sementara rumah swadaya menargetkan dari tenaga kerja lokal sebagai bagian dari komponen BSPS.