Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan mengungkapkan rencana uji publik untuk regulasi yang mengatur perusahaan taksi online batal dilakukan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan uji publik tersebut dibatalkan karena pihaknya masih menunggu hasil uji materi atas gugatan terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Nah, kemarin katanya sudah turun itu hasil uji materinya. Daripada saya buat aturan dua kali kemudian salah lagi kan lebih baik saya nunggu,” ungkapnya kepada Bisnis, Rabu (1/8/2018).
Budi mengungkapkan besar kemungkinan poin-poin yang tertera dalam aturan yang mengatur perusahaan taksi online akan diubah.
“Isinya nanti akan kami sesuaikan [dengan hasil uji materi], apa yang diterima dan apa yang tidak. Poin-poinnya juga kemungkinan berubah. Bentuk aturannya yang tadinya mau dibuat Peraturan Dirjen (Perdirjen) sebagai aturan turunan PM 108/2017, juga akan kami ubah,” imbuhnya.
Menurut Budi, bisa jadi PM 108/2017 akan dipecah menjadi dua, yakni yang mengatur angkutan sewa khusus dan bukan angkutan sewa khusus. Aturan tentang angkutan sewa khusus juga bakal mengatur perusahaan aplikatornya.
Kemenhub sebelumnya berencana melakukan uji publik aturan soal perusahaan taksi online di tujuh kota, antara lain Surabaya, Semarang, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, dan Medan.
Saat itu, Budi menuturkan uji publik tersebut mulai akan dilakukan pada pertengahan Juli 2018 sehingga regulasi yang mengatur soal perusahaan taksi online paling lambat akan disahkan pada Agustus 2018.
Kemenhub mengaku harus berhati-hati dalam menetapkan aturan tersebut, sebab masalah taksi online tak sekadar berdampak pada pola transportasi melainkan juga aspek sosial, ekonomi dan hukum.
Di sisi lain, Cucu Mulyana yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Angkutan dan Multimoda mengaku aturan tersebut sempat alot dalam pembahasannya.
“Ini tinggal masalah ekonominya saja," ujarnya.
Sebelumnya, beberapa poin yang akan diatur dalam regulasi itu menyangkut sistem perekrutan mitra kerja, dalam hal ini adalah pengemudi taksi online. Kemudian, soal jenis kendaraan yang digunakan oleh pengemudi taksi online juga turut diatur oleh Kemenhub, tarif atau ongkos kendaraan, serta sanksi baik berupa sanksi administratif, denda, pembekuan hingga pencabutan izin.
Terakhir, setelah resmi menjadi perusahaan transportasi, perlu mengajukan izin usaha kepada Kemenhub.
Untuk di wilayah Jabodetabek, perusahaan aplikator yang resmi menjadi perusahaan transportasi bisa mengajukan ijin ke Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Sementara itu, yang berada di wilayah lainnya bisa mengajukan ijin ke pemerintah daerah setempat.
Dengan adanya beleid itu, Kemenhub memiliki wewenang untuk mengawasi perusahaan, seperti Gojek dan Grab, dan bahkan memberikan punishment jika ada pelanggaran.