Bisnis.com, JAKARTA - Terhitung mulai 1 April 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan peraturan baru terkait wajib lapor pajak online, atau e-Filing SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPN.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) yang diterbitkan pada 26 Januari 2018. Peraturan tersebut diterbitkan untuk modernisasi dan penyederhanaan administrasi pengelolaan SPT dalam mendukung kemudahan berusaha.
Sebagaimana ditulis OnlinePajak dalam rilisnya yang diterima Bisnis, Jumat (16/3/2018), peraturan yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tersebut menegaskan format dokumen elektronik tidak dapat lagi disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), seperti yang sebelumnya dilakukan oleh wajib pajak.
Di samping itu, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPN melalui e-Filing, dianggap tidak menyampaikan SPT.
PMK Nomor 9/PMK.03/2018 juga menyebutkan, kewajiban pelaporan untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 25, dan PPN dengan pajak terutang nihil alias nol, telah dihapuskan, kecuali untuk masa pajak Desember.
Itu berarti pengusaha yang memiliki karyawan dengan pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan pemerintah tidak wajib melaporkan SPT.
Baca Juga
Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki transaksi PPN atau memiliki transaksi dengan jenis-jenis objek pajak yang dipungut PPN tertentu, seperti PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, PPN Impor Barang dan Jasa Luar Negeri, juga tidak diwajibkan lapor SPT.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2a) PMK SPT terbaru, OnlinePajak merupakan salah satu saluran resmi yang diakui pemerintah untuk melakukan e-Filing. Artinya, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang diperoleh dari OnlinePajak juga diakui legalitasnya.
OnlinePajak merupakan aplikasi perpajakan berbasis web yang memudahkan wajib pajak melakukan hitung, setor, lapor pajak sehingga setiap wajib pajak baik individu maupun badan dapat memenuhi kewajibannya.
Aplikasi yang dirintis sejak September 2015 dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai aplikasi alternatif ini memiliki misi mengurangi beban administrasi perusahaan sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian dan pembangunan di Tanah Air.